Tersangka dan barang bukti saat di amankan Satresnarkoba polres Pasuruan
PASURUAN, SWARALIN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap modus baru peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Prigen. Seorang petani berinisial CO (51), warga Dusun Dayurejo, ditangkap usai ketahuan menyembunyikan sabu di kandang sapi miliknya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah CO. Warga melaporkan adanya sejumlah orang tidak dikenal yang kerap datang ke lokasi pada waktu-waktu tertentu.
“Begitu informasi kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat digerebek, tersangka berusaha menyembunyikan sabu di kandang sapi,” kata Iptu Yoyok Hardianto Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Saat di temui di ruang kerjanya. Rabu (12/11/2025)
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga poket sabu siap edar dengan total berat 7,432 gram. Rinciannya, 4,387 gram, 2,202 gram, dan 0,843 gram. Polisi juga menyita timbangan elektrik, alat takar dari sedotan, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Selain itu, polisi turut mengamankan ponsel Vivo warna kuning yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli, serta dompet pribadi berisi identitas tersangka. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasuruan.
Dari hasil pemeriksaan, CO mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial IO, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). IO berperan sebagai pemasok, sementara CO bertugas mengedarkan sabu di wilayah Prigen dan sekitarnya.
“Tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp200 ribu per gram sabu yang dijual. Bahkan, ia diperbolehkan memakai sebagian barang tanpa membayar. Ini menunjukkan keterlibatan yang sudah cukup lama,” ujar Yoyok.
Menurutnya, penyidik menduga CO merupakan bagian dari jaringan narkoba yang lebih besar. Polisi kini tengah memburu pemasok utama dan menelusuri rantai distribusi sabu yang masuk ke wilayah Pasuruan.
“CO ini bukan pemain baru. Kami yakin ada bandar besar di belakangnya. Kami akan kejar sampai ke akar jaringannya,” tegas Yoyok.
Iptu Yoyok menegaskan, Polres Pasuruan berkomitmen memberantas seluruh bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Narkoba telah merusak banyak kehidupan. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran barang haram ini di Pasuruan. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, CO dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba kini tak lagi terbatas di jalanan atau tempat hiburan malam bahkan kandang sapi pun bisa menjadi lokasi persembunyian sabu. (kin/ach)
PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID - Aksi penyampaian aspirasi oleh petani di Desa Sumber Anyar, Kecamatan…
PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Menyikapi rencana aksi damai masyarakat terkait pembangunan instalasi militer TNI…
Pasuruan, Swaralin.id - Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Pasuruan Kota membagikan sayur-mayur hasil panen…
Pasuruan, Swaralin.id - Gelombang kepedulian sosial kembali mengalir dari tubuh TNI AD. Dalam rangka Hari…
Pasuruan, Swaralin.id - Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menunjukkan komitmen nyata dalam penguatan pelayanan publik melalui…
Kota Pasuruan, Swaralin.id - Sebuah drone milik warga Pasuruan yang tengah digunakan untuk mengambil gambar…