PASURUAN | SWARALIN – SatReskrim Polres Pasuruan Kota bersama Polsek Nguling Bergerak cepat berhasil mengungkap dan mengamankan 2 orang pelaku kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial pada kamis (19/09/2024) 14.00 WIB,di Dusun Gunungan, Desa Nguling kabupaten Pasuruan.
Dalam kejadian tersebut dua orang yang di ketahui masih di bawah umur, warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling kabuapten pasuruan yang telah di amankan.
Motif di balik pengeroyokan tersebut dilatar belakangi oleh dendam pribadi akibat perselisihan sebelumnya terkait kerusakan Tali saat kegiatan tarik tambang.
Korban yang merasa dituduh tanpa bukti menjadi sasaran amukan pelaku. Beruntung, korban hanya mengalami luka lebam dan telah mendapatkan perawatan medis.
Dalam press rilis bersama awak media di lantai dua Polres Pasuruan Kota Jum’at 20/09/2024
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dan melihat video rekaman CCTV yang beredar luas.
“Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota dan Polsek Nguling langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku.dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, namun tetap mengedepankan asas keadilan bagi anak,” kata Choirul.
Pihak kepolisian juga akan berupaya melakukan mediasi atau restorative justice antara kedua belah pihak dengan didampingi oleh orang tua keduanya serta perangkat desa dan kepala desa terkait.
Choirul mengimbau ” kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi kegiatan putra-putrinya sehingga kejadian ini tidak akan terulang lagi kepada orang lain.
Pemberian pemahaman tentang pentingnya menjaga sikap dan menghindari tindakan kekerasan diharapkan dapat mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang. (Arie)