Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Blog

Terbakar Api Cemburu, Seorang Suami di Pasuruan Tega Habisi Nyawa Istri Sendiri usai ketahuan selingkuh berbekal chat WhatsApp

60
×

Terbakar Api Cemburu, Seorang Suami di Pasuruan Tega Habisi Nyawa Istri Sendiri usai ketahuan selingkuh berbekal chat WhatsApp

Sebarkan artikel ini
oplus_2
Example 468x60

Pasuruan, Swaralin.id – Seorang pria berinisial HS (33 tahun) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Yuliana Kuslidiawati (26 tahun), di kamar kontrakan mereka. Tindakan keji ini dipicu oleh pertengkaran akibat cemburu setelah HS menemukan pesan singkat antara sang istri dan pria lain di ponsel korban.

Pelaku, HS, dan korban, Yuliana, merupakan pasangan suami istri yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Beberapa saksi yang mengetahui kejadian ini antara lain Aldi, Helmi, dan Muhammad Suharto.

Example 300x600

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga :  Ngaji Cafe To Cafe Bareng Gus Romy Hadir di Kanigara Resto. "Usung Bertemakan Cinta dan Kehidupan Setelah kematian"

Insiden mengenaskan ini terjadi di kamar rumah kontrakan pasangan tersebut yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Gang Podo Rukun, Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Motif utama pelaku adalah rasa cemburu yang memuncak setelah mendapati pesan-pesan antara istrinya dengan pria lain. Emosi tak terkendali menyebabkan pelaku melakukan serangkaian tindak kekerasan yang berujung pada kematian istrinya.

Baca Juga :  Ngaji Cafe To Cafe Bareng Gus Romy Hadir di Kanigara Resto. "Usung Bertemakan Cinta dan Kehidupan Setelah kematian"

Setelah menemukan pesan tersebut, pelaku langsung mencekik korban yang saat itu tengah duduk di atas kasur. Kekerasan terus berlanjut, mulai dari melilitkan kabel charger ke leher korban, mencekik kembali hingga mengeluarkan darah dari hidung korban, dan akhirnya membekap kepala korban dengan kantong plastik hingga korban tewas. Setelah kejadian, pelaku memberitahukan peristiwa tersebut kepada seorang saksi, yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang. Polisi segera datang ke lokasi dan membawa jenazah korban ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi.

Baca Juga :  Ngaji Cafe To Cafe Bareng Gus Romy Hadir di Kanigara Resto. "Usung Bertemakan Cinta dan Kehidupan Setelah kematian"

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana berat.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengimbau masyarakat untuk menahan diri dalam menghadapi konflik.

“Masalah hidup bisa muncul karena faktor sengaja maupun tidak disengaja. Mari kita saling mengingatkan, menjaga emosi, berpikir positif, dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin serta cara yang bijaksana,” pesannya. (bra/kin/ach)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *