Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Tergiur Untung Uang dan memakai Gratis, Dua Pria asal Prigen di bekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan. 2,4 Gram Barang Haram di sita

63
×

Tergiur Untung Uang dan memakai Gratis, Dua Pria asal Prigen di bekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan. 2,4 Gram Barang Haram di sita

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN, SWARALIN.ID – Langkah dua pria asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, terhenti saat aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan melakukan penangkapan di pinggir jalan. Jumat siang, 11 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil membekuk pelaku peredaran sabu yang selama ini meresahkan warga.

Kedua tersangka masing-masing berinisial KS (45), warga Desa Gambiran, dan DP (34), warga Desa Prigen. Keduanya bekerja sebagai karyawan swasta. Penangkapan bermula saat petugas mencurigai gelagat KS yang mondar-mandir di kawasan Dusun Genengsari, Desa Pecalukan. Saat digeledah, ditemukan empat poket sabu siap edar dengan berat total 2,379 gram.

Baca Juga :  Pelantikan PC Pagar Nusa Bangil Masa Khidmat 2025–2030 Resmi Digelar, Teguhkan Komitmen Bela Ulama dan NKRI

Dari pengakuan awal, KS menyebut nama DP sebagai pemasok utama. Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan DP tak lama setelah penangkapan pertama.

“Barang bukti yang kami sita terdiri dari empat paket sabu, satu unit HP Samsung, timbangan elektrik, topi rajut, plastik klip, serta sepeda motor Honda Vario bernopol N 6724 TAH yang digunakan untuk operasional,” terang IPTU Yoyok, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan mendalam, motif kedua tersangka cukup klasik namun tetap berbahaya. Mereka mengaku menjual sabu demi keuntungan—mendapat imbalan sebesar Rp150.000 per gram. Tak hanya itu, keduanya juga bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma sebagai bagian dari ‘privilege’ mereka sebagai pengedar.

Baca Juga :  Gencarkan Operasi Patuh Semeru, Polres Pasuruan Kota Tekan Angka Kecelakaan Fatal

Kasus ini teregistrasi dalam laporan kepolisian nomor LP/A/99/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM, tertanggal 11 Juli 2025. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya berat. Minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati.” Tegas Iptu Yoyok

Baca Juga :  Polres Pasuruan Kota Gempur Pengedar Narkoba! 50 Gram Sabu Dilumpuhkan, Dua Pelaku Dibekuk

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani, melalui IPTU Yoyok, menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Ia menyebut, kepolisian akan terus bergerak aktif menyisir jaringan peredaran sabu di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan beri ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba di Pasuruan. Upaya pencegahan dan penindakan akan kami lakukan secara simultan dan terukur,” ujarnya.

Tak lupa, masyarakat diimbau untuk ikut terlibat. Memberikan informasi, melapor jika ada aktivitas mencurigakan, dan menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkoba adalah langkah penting dalam memutus mata rantai kejahatan ini. (bra/kin/ach)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *