Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintahan

Pj Bupati Pasuruan Andriyanto Bersama Kadis DLH Sidak Sungai Wangi Diduga Tercemar Limbah Perusahaan

63
×

Pj Bupati Pasuruan Andriyanto Bersama Kadis DLH Sidak Sungai Wangi Diduga Tercemar Limbah Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN | SWARALIN – PJ Bupati Pasuruan Andriyanto beserta Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) terkait Dugaan Pencemaran Limbah Di Aliran Sungai Wangi yang beralamatkan Di Desa Kemiri Sewu kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, Sabtu (10/8/2024).

Dalam penyisiran di aliran sungai wangi Pj. Bupati, Andriyanto di dampingi Ayi Suhaya aktifis perduli lingkungan Melihat langsung Kondisi Real Sungai secara langsung yang mengaliri 4 Desa di Kecamatan Beji dan 2 Desa Di Kecamatan Pandaan yang kini ramai diduga tercemari limbah perusahaan.

Example 300x600

Pantauan sementara kondisi sungai Andriyanto melakukan sidak bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghoni; Ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Kabupaten Pasuruan, Eko Widyatmoko, hingga perwakilan Muspika Kecamatan Pandaan dan Kecamatan Beji.

PJ Bupati Menyampaikan secara langsung memang penanganan masalah ini tidak instan, tetapi sudah ada kesungguhan dari pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama stakeholder yang lainnya untuk berupaya menyelesaikannya.

“Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama stakeholder akan mencari tahu kebenaran dari sisi pengakuan warga. Dan rata-rata semua resah dengan bau yang dikeluarkan oleh Sungai Wangi dan katanya berasal dari banyak perusahaan di sini”.

“Berusaha dan berupaya menyelesaikan masalah dalam melakukan kegiatan untuk membersikan sungai dan menerjunkan Beberapa orang untuk membersihkan sampah dan sebagianya”. ungkap Pj Bupati.

Langkah Selanjutnya DLH akan mengambil sampel air untuk dievaluasi dan hasil daripada Tes apa baku mutu Air itu juga membutuhkan waktu 2 minggu dan Kalau sudah keluar hasilnya, baru kita bisa melakukan langkah selanjutnya. Apalagi jika terbukti mencemari sungai dan tingkat pencemarannya sangat tinggi, maka sudah pasti akan ada tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang.

“Apabila terbukti limbahnya berbahaya dan tingkat pencemarannya sangat tinggi, maka pihak-pihak yang menjadi sumber pencemaran harus bertanggung jawab secara hukum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Taufiqul Ghoni juga menjelaskan “Kita akan memantau 16 perusahaan sudah mengantongi ijin dengan lengkap,namun apakah pembuangan sesuai dengan pembuktian yang disampaikannya bapak bupati,agar tidak tebang pilih Tapi betul – betul sesuai hasil Lab menentukan dari perusahaan mana yang membuang limbahnya, selanjutnyakan kami tindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

“Kami berharap kepada warga Desa Baujeng, Ngembe, Kenep dan Sidowayah di Kecamatan Beji serta warga Desa Sumberejo dan Kemirisewu, Kecamatan Pandaan yang dialiri Sungai Wangi untuk tetap bersabar,kami akan melakukan langkah percepatan atas permasalahan sekarang ini.” tutupnya (Arie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *