Pasuruan, Swaralin.id –  Polemik tata kelola pemerintahan Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, kini kembali menjadi sorotan. Kamis, (13/8/2026).

Sejumlah isu yang beredar di tengah masyarakat menyinggung dugaan konflik kepentingan dalam struktur pemerintahan desa hingga kabar mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah bangunan yang disebut-sebut berkaitan dengan lingkungan desa.

Namun, isu tersebut sejauh ini belum disertai bukti hukum yang dapat memastikan kebenarannya. Karena itu, seluruh tudingan masih berada pada ranah informasi dan aspirasi warga yang perlu diverifikasi secara terbuka oleh pihak berwenang.

Seorang warga Desa Gambiran yang meminta identitasnya dirahasiakan menyoroti posisi MR, Kaur Perencanaan Desa Gambiran. Narasumber mempertanyakan sejumlah kondisi dalam struktur pemerintahan desa yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan.

Sorotan tersebut antara lain menyangkut keberadaan sekretaris Desa Gambiran yang disebut merupakan anak kandung dari Kaur Perencanaan serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) an. SB yang disebut merupakan adik kandung dari Kaur Perencanaan.

“Kalau menyangkut keputusan desa, tentu ada mekanismenya. Musyawarah tetap harus melalui rapat. Tetapi kondisi seperti ini jangan sampai menimbulkan persepsi bahwa pemerintahan Desa hanya dikelola oleh lingkaran keluarga,” Kata Nara sumber yang indentitas tak mau disebutkan.

Menurutnya, persoalan tersebut semestinya tidak dibiarkan berlarut. Terlebih, masa jabatan kepala desa disebut tinggal sekitar satu tahun. Warga berharap sisa masa jabatan tersebut digunakan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat. Kepala Desa ditutut untuk mengambil langkah tegas.

“Kalau memang sudah menjabat tiga periode, seharusnya justru menjadi kesempatan untuk meninggalkan nama baik bagi desa,” Ujarnya .

Lebih jauh, narasumber juga menyinggung adanya isu penggunaan narkoba di sebuah bangunan. Namun, narasumber mengaku tidak mengetahui secara langsung persoalan tersebut dan belum pernah mendengar isu itu sebelumnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kabar mengenai dugaan narkoba belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu. Apalagi, tidak terdapat bukti yang dipaparkan narasumber untuk menguatkan tudingan tersebut.

Di sisi lain, warga meminta aparat maupun pemerintah Desa tidak bersikap pasif terhadap berbagai isu yang berkembang.

Bila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, langkah yang paling tepat adalah pemeriksaan dan pembuktian melalui mekanisme resmi. Bukan membiarkan isu berkembang liar dari mulut ke mulut.

“Harus ada langkah tegas dan cepat. Kalau memang tidak benar, ya dibuktikan tidak benar. Kalau ada pelanggaran, juga harus diproses sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi isu tanpa kejelasan,” tegas sumber.

Sorotan terhadap MR sebagai Kaur Perencanaan juga perlu ditempatkan secara proporsional. Sebutan maupun tudingan bahwa seseorang merupakan “pengguna aktif” tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi anonim tanpa bukti yang sah.

Karena itu, apabila tudingan tersebut benar-benar berkembang di masyarakat, pihak terkait memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi. Aparat penegak hukum pun dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti awal yang memadai.

Dalam konteks pemerintahan Desa, persoalannya bukan semata siapa yang dituding dan siapa yang membantah. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh proses pengambilan keputusan Desa berjalan transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta bebas dari kepentingan pribadi maupun keluarga.

Polemik Desa Gambiran kini membutuhkan satu hal yang sederhana tetapi penting namun juga jelas.

Isu tidak boleh menggantikan fakta. Tuduhan tidak boleh menggantikan pembuktian. Dan jabatan publik tidak boleh menjadi ruang yang tertutup dari pengawasan masyarakat.

Sebab, ketika kepercayaan warga mulai retak, pemerintah Desa tidak cukup hanya mengatakan semuanya baik-baik saja. Yang dibutuhkan adalah transparansi, mekanisme pemeriksaan yang objektif, serta keberanian membuka fakta di hadapan publik. (ach)