Pasuruan, Swaralin.id – Kabupaten Pasuruan kembali dihadapkan pada ironi besar. Di satu sisi, daerah ini masih menyandang predikat sebagai salah satu penyumbang penerimaan cukai hasil tembakau terbesar di Indonesia. Namun di sisi lain, peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman nyata yang menggerus penerimaan negara sekaligus menekan hak daerah atas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius dalam talkshow bertajuk “Kolaborasi Efektif dalam Pengungkapan Barang Kena Cukai Ilegal” yang digelar Kamis (30/7/2026).

Forum yang mempertemukan unsur Pemerintah Kabupaten Pasuruan, DPRD, dan Bea Cukai itu menjadi ruang konsolidasi untuk memperkuat strategi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal melalui pendekatan edukasi, pengawasan, hingga penegakan hukum.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengungkapkan fakta yang menjadi sorotan utama. Menurutnya, alokasi DBHCHT yang diterima Kabupaten Pasuruan pada 2026 mengalami penurunan sangat tajam dibanding tahun sebelumnya.

“Pasuruan merupakan penghasil cukai tertinggi di Indonesia. Namun pada 2026 dana DBHCHT turun drastis, dari sekitar Rp500 miliar pada 2025 menjadi hanya Rp233 miliar,” tegas Samsul.

Ia menegaskan, DBHCHT merupakan dana yang penggunaannya telah diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Keuangan sehingga tidak dapat dialokasikan di luar ketentuan yang berlaku.

“DBHCHT adalah dana terikat. Penggunaannya harus sesuai regulasi, termasuk untuk program kesejahteraan masyarakat dan sektor prioritas yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Samsul juga mengingatkan bahwa setiap batang rokok legal yang dibeli masyarakat sejatinya telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai.

“Sebagai perokok aktif, saya juga ikut menyumbang penerimaan negara melalui cukai dari rokok yang saya beli,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pasuruan Drs. Syaifudin Ahmad, M.Si menegaskan bahwa pemerintah daerah terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, terutama di sektor perdagangan dan UMKM.

“Pergerakan ekonomi selalu dipengaruhi permintaan dan kebutuhan pasar. Karena itu kami terus mendorong Diskoperinda melakukan pengawasan agar pelaku usaha tetap berada pada jalur yang legal,” jelas Syaifudin.

Menurutnya, keberadaan barang ilegal bukan hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta mengancam keselamatan konsumen.

“Barang ilegal merugikan negara, melanggar hukum, sekaligus berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Karena itu konsumen harus semakin cerdas memilih produk yang legal meskipun harganya lebih tinggi,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penyuluhan Bea Cukai Kabupaten Pasuruan Hardijanto menilai perang melawan rokok ilegal tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan operasi penindakan. Edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang konsisten.

“Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi semua pihak. Edukasi harus diperkuat, tetapi penindakan terhadap pelaku juga harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera,” ujarnya.

Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, DPRD, dan Bea Cukai menegaskan kembali komitmen membangun sinergi dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.

Langkah kolaboratif itu diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal, mengoptimalkan penerimaan DBHCHT, serta menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri dan perdagangan yang taat terhadap peraturan.

Dengan demikian, Pasuruan tidak hanya mempertahankan posisinya sebagai lumbung cukai nasional, tetapi juga menjadi daerah yang mampu menegakkan kepatuhan hukum demi kepentingan masyarakat luas. (Ach/Adv)