Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintahan

Pemilihan Serentak Kabupaten Pasuruan 2024, Banwaslu Siapkan Pemetaan Kerawanan

106
×

Pemilihan Serentak Kabupaten Pasuruan 2024, Banwaslu Siapkan Pemetaan Kerawanan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN | SWARALIN – Dalam rangka mempersiapkan langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran. Bawaslu Kabupaten Pasuruan melakukan pemetaan kerawanan pemilihan serentak 2024. Minggu, (18/08/24).

Bertempat di Ballroom Hotel Royal Senyiur, Prigen. Dalam kegiatan pemetaan ini bertujuan untuk menyusun langkah antisipasi, agar potensi pelanggaran pemilihan dapat dihindari.

Penyusunan pemetaan kerawanan ini merupakan salah satu ikhtiar Bawaslu Kabupaten Pasuruan untuk mewujudkan Pemilihan yang berkualitas. Sebagai bentuk sistem deteksi dini atau early warning system terhadap potensi pelanggaran dan sengketa.

Kerawanan-kerawanan yang terpetakan akan menjadi basis bagi Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Dalam penyusunan strategi pencegahan dan fokus pengawasan tahapan yang efektif dan komprehensif.

Baca Juga :  Sosialisasi Stiker Angkutan Barang Digelar di UPPKB Sedarum, Ini Tujuannya

Hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan serentak tahun 2024 ini diharapkan menjadi acuan bersama antara Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Stake holder dan pemangku kepentingan dalam Pemilihan 2024 di Kabupaten Pasuruan.

Terdapat 10 indikator kerawanan yang berpotensi bisa terjadi kembali pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Pasuruan, berikut adalah hasil Pemetaan Isu-isu yang menjadi Potensi Kerawanan pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Pasuruan diantaranya :

1. Adanya Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Menjadi Perda Kabupaten Pasuruan

2. Adanya Pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT.

3. Adanya Penduduk potensial tapi tidak memiliki KTP-el.

4. Adanya bencana alam yang mengganggu tahapan.

5. Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI.

6. Adanya pelanggaran saat pemungutan suara.

7. Adanya pemungutan suara Lanjutan dalam Pemilu/Pilkada.

8. Adanya putusan DKPP thd jajaran KPU/Bawaslu.

9. Adanya Surat Suara Tertukar pada saat tahapan pemungutan suara.

10.Adanya penghitungan suara ulang di pemilu/pilkada.

Sementara itu, Arie Yoenianto S.E, Ketua Bawaslu mengatakan. Berbagai program pencegahan tentunya harus menjadi upaya bersama dari berbagai pihak, tidak hanya Bawaslu saja akan tetapi seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Sosialisasi Stiker Angkutan Barang Digelar di UPPKB Sedarum, Ini Tujuannya

Seperti KPU, Pemerintah Daerah, POLRI, TNI, BPBD, Bakesbangpol dan lain lain agar tercipta pilkada 2024 yang Jujur, adil, dan damai di Kabupaten Pasuruan.

“Kami berharap, seluruh stakeholder bersinergi untuk sama-sama melakukan pencegahan atas berbagai kerawanan Pilkada 2024. Dari sisi pengawas, kami siap melakukan pengawasan maksimal agar terlaksana Pilkada yang berintegritas,” tutupnya (Arie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *