Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Pria Asal Purwodadi Diamankan Polisi akibat Konten Tidak Pantas dalam Siaran Langsung

74
×

Pria Asal Purwodadi Diamankan Polisi akibat Konten Tidak Pantas dalam Siaran Langsung

Sebarkan artikel ini
oplus_2
Example 468x60

Pasuruan, Swaralin.id – Seorang pria berinisial ZA (24 tahun), warga Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindakan asusila saat melakukan siaran langsung melalui media sosial. Dalam tayangan tersebut, ZA mempertontonkan organ intim dan melakukan tindakan tidak senonoh secara terbuka.

ZA diketahui sebagai seorang mahasiswa yang menggunakan akun media sosial bin_don29 untuk menarik perhatian sesama jenis dan mendapatkan penghasilan melalui praktik open booking (BO).

Example 300x600

Aksi tersebut dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025. Penangkapan dilakukan keesokan harinya, Rabu 7 Mei 2025, setelah Unit V Resmob Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Warga Kecewa, Rumah Hanya 150 Meter dari SDN Karangsono Tapi Anak Tak Lolos SPMB – Siswa dari Luar Kota Malah Diterima. Ada apa ..????

Peristiwa ini terjadi di kediaman pelaku, yang berlokasi di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Dalam pengakuannya, ZA mengaku melakukan aksi tersebut untuk menarik pelanggan sesama jenis, dengan iming-iming bayaran sebesar Rp100.000 untuk wilayah Pasuruan dan Rp300.000 untuk luar wilayah. Motif utama pelaku adalah demi mendapatkan penghasilan secara instan.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Silaturahmi dan Salurkan Hewan Qurban ke Ponpes dan Tokoh Agama

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo A16 berwarna ungu, serta sebuah sarung bermotif kotak. Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Ia juga dijerat Pasal 32 Jo Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman tambahan penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Sengketa Tanah. Bos Romli Terdukung Dengan Adanya Beberapa Saksi Yang Hadir

ImbauanKapolres Pasuruan, AKBP Jazuli, mengimbau masyarakat untuk menghindari perilaku menyimpang yang bertentangan dengan norma agama dan sosial. “Cari rezeki yang halal. Walaupun kecil, jika halal akan membawa keberkahan,” ujarnya. (bra/kin/ach)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *