Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasionalPeristiwa

Eksekusi Liar di Warung Dowo, Kades dan Kroni Berbuntut Panjang. “Bos Bengkel” Akhirnya Laporkan Ke Penegak Hukum

16
×

Eksekusi Liar di Warung Dowo, Kades dan Kroni Berbuntut Panjang. “Bos Bengkel” Akhirnya Laporkan Ke Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN, SWARALIN.ID – M. Romli, pemilik bengkel di Desa Warung Dowo, resmi melaporkan Kepala Desa Warung Dowo, Muzamil, bersama rekan-rekannya ke Polres Pasuruan Kota pada Jumat (8/8/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Laporan tersebut dilayangkan karena Muzamil diduga melakukan aksi main hakim sendiri dengan mendatangi bengkel milik Romli dan memblokir akses jalan masuk menggunakan pagar. Tindakan itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Bangil mengabulkan gugatan dalam perkara No. 66/Pdt.G/2024/PN.Bil.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Perubahan APBD 2025 dalam Sidang Paripurna

Kuasa hukum Romli, Masbuhin yang diwakili Hasan Bisri, menegaskan putusan sengketa tanah tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Putusan sengketa tanah Warung Dowo itu belum final. Sesuai ketentuan, para pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk menggunakan haknya mengajukan upaya hukum,” jelas Hasan.

Baca Juga :  Rapat paripurna 2025 Ketua DPRD Samsul Hidayat. Kita Harus Berkualitas dan Fokus Pada Kepentingan Rakyat

Hasan menilai tindakan Muzamil dan kelompoknya yang mengambil alih lahan objek sengketa sebelum putusan inkracht merupakan bentuk eigenrichting (main hakim sendiri) yang melanggar hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Baca Juga :  Sosialisasi Stiker Angkutan Barang Digelar di UPPKB Sedarum, Ini Tujuannya

“Malam ini kami melaporkan yang bersangkutan ke Polres Pasuruan Kota karena melakukan eksekusi liar saat putusan belum final,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan pihak-pihak yang terlibat untuk segera menghentikan tindakan serupa.

“Cara-cara seperti ini jelas bertentangan dengan hukum dan tidak dapat dibenarkan,” pungkasnya. (kin/San/ach)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *