PASURUAN, SWARALIN.ID – M. Romli, pemilik bengkel di Desa Warung Dowo, resmi melaporkan Kepala Desa Warung Dowo, Muzamil, bersama rekan-rekannya ke Polres Pasuruan Kota pada Jumat (8/8/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Laporan tersebut dilayangkan karena Muzamil diduga melakukan aksi main hakim sendiri dengan mendatangi bengkel milik Romli dan memblokir akses jalan masuk menggunakan pagar. Tindakan itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Bangil mengabulkan gugatan dalam perkara No. 66/Pdt.G/2024/PN.Bil.
Kuasa hukum Romli, Masbuhin yang diwakili Hasan Bisri, menegaskan putusan sengketa tanah tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Putusan sengketa tanah Warung Dowo itu belum final. Sesuai ketentuan, para pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk menggunakan haknya mengajukan upaya hukum,” jelas Hasan.
Hasan menilai tindakan Muzamil dan kelompoknya yang mengambil alih lahan objek sengketa sebelum putusan inkracht merupakan bentuk eigenrichting (main hakim sendiri) yang melanggar hukum, baik secara pidana maupun perdata.
“Malam ini kami melaporkan yang bersangkutan ke Polres Pasuruan Kota karena melakukan eksekusi liar saat putusan belum final,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan pihak-pihak yang terlibat untuk segera menghentikan tindakan serupa.
“Cara-cara seperti ini jelas bertentangan dengan hukum dan tidak dapat dibenarkan,” pungkasnya. (kin/San/ach)