PASURUAN | SWARALIN.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan enam tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang melibatkan 16 tempat kejadian perkara (TKP).
Penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan ini diumumkan pada Rabu (3/9/2025).
Para tersangka yang ditangkap beserta peran dan modus kejahatannya dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian.
1. IS (22), karyawan swasta asal Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, terlibat dalam tiga kasus. Aksi yang dilakukan antara lain pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam di Kejayan (Juni 2025), penggelapan motor Honda Vario warna merah di Desa Pukul, Kraton (Juni 2025), dan percobaan pencurian Honda Beat di Desa Gambir Kuning, Kraton (10 Juli 2025).
2. MN (43), petani, dan SA (38), wiraswasta, keduanya warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Pasuruan. SA khususnya disebut terlibat dalam lima TKP, termasuk pencurian Honda Supra X di Gempol (2003), pencurian di Rejoso (2007), pencurian Honda Supra Fit di Tanggulangin, Sidoarjo (2025), pencurian Honda Revo merah tanpa plat di Tanggulangin (27 Juli 2025), serta percobaan pencurian Yamaha Vega R di Pulokerto, Kraton (27 Juli 2025).
3. USB (38), wiraswasta asal Desa Sumberanyar, Nguling, dan TPS (35), karyawan swasta asal Dusun Wonokaton, Nguling. TPS diduga terlibat dalam tiga pencurian: Honda Vario putih di Jl. KH. Ali Mas’ud, Pagerwojo, Sidoarjo; Honda Beat Street hitam di area parkir Klinik Garvita, Kota Pasuruan (18 Agustus 2025); dan Honda Beat hitam di depan Kantor Veteran, Kota Pasuruan (21 Agustus 2025).
4. AK (27) asal Kecamatan Grati, juga ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam tiga kasus curanmor.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
* 5 unit sepeda motor
* 6 buah surat-surat kendaraan
* 10 buah pakaian yang digunakan tersangka
* 5 buah kunci motor
* 4 buah kunci T
* 4 buah tas dan dompet
* 1 buah gembok
* 1 buah helm
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan beratasan tertentu, seperti dilakukan secara bersama-sama dan dengan memasuki tempat kejahatan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah tujuh tahun penjara. Selain itu, Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang percobaan kejahatan juga diterapkan untuk beberapa kasus.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dr. Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., melalui keterangannya menyatakan bahwa keberhasilan ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
“Berkat kerja keras tim gabungan, kasus ini berhasil diungkap. Kami harap ini bisa mengurangi angka kejahatan curanmor,” ungkap Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. “Sayangi barang Anda dan jaga keselamatan dimanapun Anda berada. Berhati-hatilah dalam memarkir kendaraan,” pesannya.(Satrio)