Pasuruan, Swaralin.id – Polemik dugaan tidak utuhnya penyerahan dana kas Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru. Di tengah derasnya sorotan pedagang dan masyarakat, Sekretaris Desa Randupitu, Sifa’urokhman, akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi mengenai aliran dana yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya sebesar Rp6,8 juta. Rabu, (17/6/2026).
Persoalan ini bermula saat pergantian kepengurusan paguyuban pasar pada Oktober 2024. Berdasarkan data yang beredar di lingkungan pedagang, total dana kas hasil sewa stand yang terkumpul selama masa kepengurusan mantan Kepala Pasar berinisial EP mencapai Rp14,8 juta.
Namun, ketika serah terima jabatan berlangsung, dana yang diserahkan kepada pengurus baru hanya sebesar Rp8 juta. Selisih Rp6,8 juta yang belum terbayarkan itulah yang kemudian memantik polemik berkepanjangan.
Ketegangan bahkan sempat muncul dalam forum pergantian pengurus saat persoalan kekurangan dana dipertanyakan secara terbuka di hadapan para pihak yang hadir.
Sekretaris Desa Randupitu, Sifa’urokhman, mengatakan EP sebenarnya telah menyatakan komitmen secara lisan untuk mengembalikan kekurangan dana tersebut dalam kurun waktu satu bulan. Namun, komitmen itu hingga kini belum terealisasi.
“EP selaku eks kepala pasar sudah berkomitmen akan mengembalikan kekurangannya dalam jangka satu bulan. Tapi sampai sekarang belum juga direalisasikan. Janjinya ‘bulan iki, bulan iki’ terus, tetapi molor dari EP sendiri,” kata Sifa’urokhman.
Lebih lanjut, Di tengah berkembangnya informasi yang simpang siur, Sifa’ juga meluruskan soal transfer dana yang pernah diterimanya dari EP.
Menurut dia, terdapat dua kali transfer, yakni sebesar Rp8 juta dan Rp1 juta. Namun, ia menegaskan dana Rp1 juta tersebut bukan bagian dari uang kas pasar.
“Saya tegaskan, uang Rp1 juta itu bukan uang pasar. Jadi jangan dicampuradukkan dengan kas pasar. Totalnya 9 juta itu tidak benar, karena yang 8 juta itu uang pasar,” Jelasnya.
Lebih jauh, Sifa’ juga menjelaskan bahwa secara administrasi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pasar Desa Randupitu sebenarnya telah diselesaikan. Meski demikian, masih terdapat penggunaan dana oleh EP yang harus dikembalikan.
“SPJ pasar sebenarnya sudah clear. Hanya saja, ada beberapa keuangan yang dipakai oleh Eko dan itu semua sudah diketahui. Kekurangannya sudah disanggupi untuk dikembalikan secara lisan oleh Eko,” ucapnya.
Meski demikian, ia menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pasar benar-benar tuntas atau belum.
Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kepala Desa Randupitu.
“Yang bisa menjawab soal LPJ apakah sudah clear atau belum adalah pak kades. Saya hanya menunggu beliau. BPD juga sudah memberikan teguran dan selalu mengawal,” bebernya
Pemerintah desa kini mendorong adanya penyelesaian terbuka melalui forum bersama yang melibatkan EP, pengurus pasar, dan perangkat desa agar polemik yang berlarut-larut itu segera menemukan titik akhir.
Sifa’ juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin terlalu jauh masuk ke dalam urusan teknis pengelolaan pasar karena sudah terdapat struktur organisasi yang bertanggung jawab.
“Saya hanya tahu apa yang sudah dilaporkan. Kalau saya terlalu masuk ke dalam, saya salah. Sudah ada pembentukan struktur pasar, mereka yang lebih detail tahu masalah ini. Yang penting, kami di perangkat desa selalu mengawal agar SPJ dan keuangan pasar jelas,” Tegasnya
Di sisi lain, Sekretaris Desa membantah tegas kabar yang menyebut dirinya turut menggunakan uang kas pasar sebesar Rp4,2 juta.
Ia menyebut tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kepala Desa Randupitu Mohammad Fuad mengaku telah berulang kali berupaya menghubungi EP agar segera menuntaskan kewajibannya. Sebab, dirinya juga dimintai pertanggungjawaban oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat atas persoalan yang tak kunjung selesai tersebut.
Hingga berita ini ditulis, EP belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
Polemik ini pada akhirnya bukan semata soal angka Rp6,8 juta. Persoalan yang sesungguhnya dipertaruhkan adalah akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan yang bersumber dari aktivitas ekonomi masyarakat desa. (Ach)



Tinggalkan Balasan