Pasuruan, Swaralin.id – DPRD Kabupaten Pasuruan mulai membahas perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah yang berpotensi memengaruhi kewajiban fiskal masyarakat sekaligus penerimaan daerah. Salah satu poin utama ialah penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara progresif berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan usulan tarif 0,1 hingga 0,2 persen.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna pertama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/10/2026). Forum ini menjadi tahap awal pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo, Wakil Bupati Shobih Asrori, Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Empat substansi menjadi fokus pembahasan. Selain penyesuaian tarif PBB-P2, DPRD dan pemerintah daerah mengkaji kewajiban pelaporan pajak daerah, penyempurnaan retribusi pelayanan kebersihan, serta pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi berdasarkan capaian kinerja.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada 26 Oktober 2026.

“Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari agenda Badan Musyawarah DPRD yang telah dilaksanakan pada 26 Oktober 2026,” ujar Samsul.

Tarif PBB-P2 dan kewajiban pelaporan pajak dikaji Dalam usulan perubahan regulasi, tarif PBB-P2 dirancang berada pada kisaran 0,1 hingga 0,2 persen dengan skema progresif berdasarkan NJOP. Sementara itu, lahan yang digunakan untuk produksi pangan dan peternakan diusulkan memperoleh tarif khusus sebesar 0,08 persen.

Skema tersebut menjadi salah satu materi penting yang perlu dicermati dalam pembahasan bersama legislatif dan eksekutif, terutama terkait penerapan tarif, kepastian hukum, serta dampaknya terhadap masyarakat dan sektor produktif.

Poin kedua menyangkut kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Pemerintah mengusulkan batas pelaporan paling lambat 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir.

Wajib pajak yang melanggar ketentuan tersebut diusulkan dikenai sanksi administratif sebesar Rp50 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp100 ribu bagi badan usaha.

Ketentuan ini diarahkan untuk memperkuat disiplin administrasi perpajakan daerah. Namun, efektivitas penerapannya juga bergantung pada kejelasan mekanisme pelaporan, sosialisasi kepada wajib pajak, dan konsistensi penegakan aturan.

Retribusi kebersihan dibatasi, insentif pemungutan dievaluasi Substansi ketiga berkaitan dengan penyempurnaan retribusi pelayanan kebersihan. Dalam rancangan tersebut, pungutan difokuskan pada pelayanan pengangkutan dan pengolahan akhir sampah.

Adapun fasilitas umum, seperti tempat ibadah, jalan, dan taman, diusulkan tidak dikenai retribusi kebersihan.

Penyempurnaan ini menjadi bagian dari penataan objek retribusi agar pungutan berkaitan dengan jenis pelayanan yang diberikan. Kejelasan batas objek dan penerima layanan diperlukan untuk menghindari perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

Poin keempat mengatur pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi kepada instansi pelaksana berdasarkan capaian kinerja yang berkaitan dengan APBD.

Skema tersebut menempatkan kinerja sebagai salah satu dasar pemberian insentif. Karena itu, ukuran capaian, mekanisme evaluasi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi aspek penting dalam penyusunan ketentuan lebih lanjut.

Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo menjelaskan, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kondisi sosial-ekonomi masyarakat serta hasil evaluasi penerapan aturan di lapangan.

“Dinamika sosial-ekonomi lokal serta evaluasi pelaksanaan di lapangan selama kurun waktu satu tahun terakhir menunjukkan perlunya penyesuaian regulasi secara berkelanjutan,” kata Rusdi.

Menurut dia, perubahan tersebut diharapkan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi sekaligus memberikan kepastian regulasi bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga meminta DPRD memberikan saran dan masukan konstruktif agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengharapkan saran, masukan, dan pemikiran konstruktif dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD sehingga pembahasannya dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Perubahan kebijakan pajak dan retribusi tersebut memiliki dua kepentingan yang perlu dijaga secara seimbang: optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlindungan terhadap kemampuan ekonomi masyarakat. Karena itu, ketepatan penetapan tarif, kejelasan objek pungutan, serta transparansi pelaksanaannya akan menjadi faktor penting dalam menentukan kualitas regulasi.

Di luar agenda pembahasan Raperda, Samsul juga mengajak masyarakat menjadikan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 sebagai momentum memperkuat persatuan dan meningkatkan peran generasi muda dalam pembangunan daerah.

“Semangat Sumpah Pemuda harus menjadi inspirasi untuk memperkuat persatuan, menjaga keberagaman, serta meningkatkan peran generasi muda dalam membangun bangsa dan daerah, khususnya Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.

Pembahasan Raperda Non-APBD Tahun 2026 tersebut selanjutnya menjadi ruang bagi DPRD dan pemerintah kabupaten untuk menguji substansi usulan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hasil akhirnya diharapkan tidak hanya memperkuat penerimaan daerah, tetapi juga menjamin kebijakan pungutan yang terukur, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (acH)