Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasional

PENGEDAR SABU DI REMBANG DITANGKAP, SUAMI-ISTRI KERJASAMA EDARKAN NARKOBA “4 GRAM LEBIH DIAMANKAN POLISI”

32
×

PENGEDAR SABU DI REMBANG DITANGKAP, SUAMI-ISTRI KERJASAMA EDARKAN NARKOBA “4 GRAM LEBIH DIAMANKAN POLISI”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN, SWARALIN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali menorehkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika. Kali ini, pasangan suami istri berinisial SLH (30) dan SNT (31) diringkus petugas karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Keduanya diduga kuat melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Dari tangan pasangan ini, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat ±4,561 gram, serta sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkoba.

Tersangka SLH merupakan warga Dusun Beran, Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, sedangkan istrinya, SNT, tercatat sebagai warga Dusun Blarang, Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Keduanya bekerja di sektor swasta dan telah lama menjalin kerja sama dalam mengedarkan narkoba.

Baca Juga :  Mantan Pejabat Pendidikan Divonis 6 Tahun, Kejari Pasuruan Selamatkan Aset Negara Rp2,55 Miliar

Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 18.50 WIB, di depan rumah tersangka di Dusun Beran, Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang. SNT lebih dulu diamankan, sedangkan SLH sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap 30 menit kemudian saat bersembunyi di rumah tak jauh dari lokasi awal.

Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap SNT, ditemukan enam kantong plastik berisi sabu yang diakuinya sebagai milik suaminya. SLH yang mengetahui kedatangan polisi langsung kabur. Namun, upaya pelarian tersebut tak berlangsung lama. Petugas berhasil menemukan SLH bersembunyi dan langsung membawanya untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial SUHU yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca Juga :  Pelantikan PC Pagar Nusa Bangil Masa Khidmat 2025–2030 Resmi Digelar, Teguhkan Komitmen Bela Ulama dan NKRI

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif ekonomi menjadi alasan utama. Dengan keuntungan Rp200 ribu per gram, mereka tak hanya meraup keuntungan, tapi juga bisa mengonsumsi sabu secara gratis.

Selain enam paket sabu dengan berat masing-masing 0,847 gram, 0,822 gram, 0,783 gram, 0,773 gram, 0,768 gram, dan 0,568 gram—dengan total 4,561 gram—petugas juga menyita dua unit ponsel, satu timbangan elektrik, satu kotak rokok, satu alat hisap (bong), satu bendel plastik kosong, serta uang tunai sebesar Rp3.350.000.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Menjadi Perda Kabupaten Pasuruan

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.

“menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba tanpa kompromi, terlebih terhadap jaringan yang melibatkan keluarga sebagai sindikat internal peredaran narkotika”. Tegas Iptu Yoyok Kasatnarkoba Polres Pasuruan saat do konfirmasi media ini (kin/ach) 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *