Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
TNI & POLRI

Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di Beberapa Wilayah di Jatim, Khusunya Kediri dan Nganjuk; Diduga Mafia Solar Bebas

64
×

Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di Beberapa Wilayah di Jatim, Khusunya Kediri dan Nganjuk; Diduga Mafia Solar Bebas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JATIM | SWARALIN – Dari hasil investigasi awak media menghimpun sebuah informasi perihal penyalahgunaan BBM / Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar di daerah dan Kecamatan se Jawa Timur terindikasi ada permainan keamanan yang disebut Atensi tiap bulan ke Oknum APH di Jatim.

Adanya informasi tersebut, awak media melalui salah satu narasumber atau mantan pemain BBM bersubsidi di wilayah Nganjuk dan Kediri. Dirinya menyampaikan, jika di wilayah Kediri dan Nganjuk ada yang bermain solar ilegal yang pembeliannya melalui sejumlah SPBU terdekat.

Example 300x600

“Untuk modus operandinya para mafia solar membeli di sebuah SPBU di sekitaran wilayah masing – masing dengan menggunakan mobil Panther, ada juga Truk yang sudah di modifikasi dan ada juga yang memakai jerigen.”

Baca Juga :  Polres Pasuruan Gelar Apel Pasukan Pengamanan Malam Takbir Idul Adha 1446 H "Wakapolres minta tetap humanis saat jalankan kegiatan di lapangan"

Dari informasi itu, ada beberapa mobil yang digunakan untuk mengangsu solar, seperti mobil panther yang sudah dimodifikasi menggunakan drum yang terbuat dari seng, (besi tipis) dan truk yang sudah dimodifikasi menggunakan tangki maupun bull (tandon air).

Kemudian, oleh bos mafia solar mengintruksikan kepada supir untuk dibawa kepenampungan di sebuah tempat atau gudang. Setelah ditampung lalu di ambil oleh tangki biru putih.

Penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah se Kecamatan maupun Kabupaten Kediri serta Kabupaten Nganjuk yang dilakukan oleh beberapa oknum.

“Tak asinglah unutk permainan itu, bukan soal tutup mata. Namun sudah terang-terangan. Setiap ada pemain ilegal, pasti ada oknum keamanan (atensi bulanan),” katanya kepada team media, Jumat (15/03/2024).

Baca Juga :  Senyum Ceria Driver Ojol Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Polresta Malang Kota Jelang Hari Bhayangkara ke -79

Adanya temuan informasi ini, awak media akan menginvestigasi tentang kebenarannya terkait dugaan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kediri maupun Nganjuk.

Sementara itu, Imam Arifin, SH, mengatakan, “kalau sesuai UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 Jo pasal 58, barang siapa dengan sengaja menyalahgunakn BBM bersubsidi, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar,” jelas Imam sapaan akrabnya kepada team awak media.

Ia menambahkan, setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut bisa langsung dilakukan penangkapan jika nantinya memang benar ada, dan penahanan terhadap pelaku. Dan sangat disayanagkan jika ada oknum (APH) terlibat didalamnya. Yang mana mereka meraup keuntungan dengan membiarkan apalagi bekerja sama dengan pihak pelaku, seharusnya (APH) atau Polres mana saja bahkan Polda Jatim segera menindak tegas pelaku agar wilayah tersebut kondusif dan terlebih lagi institusi Polri bersih dari oknum-oknum yang mementingkan isi perut sendiri tampa memikirkan dampak bagi masyarakat luas,” imbuhnya.

Baca Juga :  Wakapolres Pasuruan Hadiri Pelantikan IPSI dan Deklarasi Satgas Sentot Prawirodirdjo : Harapan kedepan, jangan ada anggota perguruan yang terlibat tindakan melawan hukum atau mudah terprovokasi oleh pihak luar

Hingga berita ini diturunkan, pihak media akan menggali informasi lebih lanjut dan akan melaporkan kepihak Kepolisian jika nantinya terbukti adanya penyalahgunaan tersebut.(Team/Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *