Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Jadwal SIM Keliling Polres Pasuruan Bulan Juni 2025: Praktis dan Dekat dengan Masyarakat

38
×

Jadwal SIM Keliling Polres Pasuruan Bulan Juni 2025: Praktis dan Dekat dengan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pasuruan, Swaralind.id – Satlantas Polres Pasuruan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini merupakan bentuk pelayanan publik yang mendekatkan akses kepada warga tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas Satlantas.

Layanan SIM Keliling adalah fasilitas perpanjangan SIM secara mobile yang diberikan oleh Satlantas Polres Pasuruan. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan untuk pembuatan SIM baru.

Example 300x600

Layanan ini diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya yang masa berlaku SIM-nya akan habis dan ingin melakukan perpanjangan dengan mudah.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Kota Sisir Jalanan Cegah Balap Liar dan Aksi Premanisme

Berikut adalah jadwal layanan SIM Keliling selama bulan Juni 2025:

Senin
📍 Lokasi: Depan Polsek Winongan, Kecamatan Winongan
⏰ Waktu: 09.00 – 12.00 WIB

Selasa
📍 Lokasi: Depan Polsek Wonorejo, Kecamatan Wonorejo
⏰ Waktu: 09.00 – 12.00 WIB

Rabu
📍 Lokasi: Kantor Lama Kecamatan Sukorejo
⏰ Waktu: 09.00 – 12.00 WIB

Kamis
📍 Lokasi: Depan Pos Lantas Gempol, Kecamatan Gempol
⏰ Waktu: 09.00 – 12.00 WIB

Baca Juga :  Polda Jatim Terjunkan Tim TAA Olah TKP Kecelakaan Truk Tabrak 9 Kendaraan di Purwodadi Pasuruan. begini penjelasannya

📌 Catatan: Layanan tidak beroperasi saat hari libur nasional dan cuti bersama.

Layanan digelar di lokasi-lokasi strategis yang mudah dijangkau oleh warga di sejumlah kecamatan, seperti Winongan, Wonorejo, Sukorejo, dan Gempol.

Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Derie Fradesca, menyampaikan bahwa layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan akses ke kantor Satpas Polres.

“Dengan adanya SIM Keliling, kami berharap masyarakat bisa lebih mudah dalam mengurus SIM tanpa harus pergi jauh. Kami siap melayani masyarakat dengan cepat dan efisien,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Sengketa Tanah. Bos Romli Terdukung Dengan Adanya Beberapa Saksi Yang Hadir

Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan mempersiapkan dokumen sebagai berikut:

Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama
Persyaratan tambahan sesuai ketentuan

Dianjurkan untuk datang lebih awal ke lokasi pelayanan guna menghindari antrean panjang, mengingat waktu operasional yang terbatas. (bra/kin/ach)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *