KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam dua hari terakhir, petugas berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan sabu dengan mengamankan tiga tersangka serta puluhan barang bukti siap edar di dua lokasi berbeda.
Pengungkapan Pertama: Senin, 21 Juli 2025:
Pada pukul 21.09 WIB, petugas menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Di rumah tersangka M (34), petugas menemukan:
– 4 bungkus plastik klip berisi sabu (total 0,77 gram)
– Alat hisap (bong)
– Timbangan elektrik
– Gunting, korek api, dan plastik klip kosong
– 1 ponsel Vivo Y17s
Barang bukti disimpan di ruang tengah rumah, dekat tempat duduk tersangka. M diamankan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan Kedua: Selasa, 22 Juli 2025:
Pukul 10.00 WIB, petugas menggerebek rumah di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, dan mengamankan dua tersangka:
1. BB (61):
– 10 bungkus sabu (9,21 gram)
– Alat hisap, timbangan digital, korek api, sedotan runcing
– Handphone dan tempat penyimpanan
2. SU (27):
– 1 bungkus sabu (0,48 gram)
– 9 plastik klip kosong, cotton bud
– 1 sepeda motor Honda Mega Pro
– 1 ponsel Motorola
Barang bukti ditemukan tersebar di lantai dan bawah kasur kamar BB. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arief Wardoyo, S.H., M.H., menegaskan keberhasilan ini berkat sinergi dengan masyarakat.
“Laporkan aktivitas mencurigakan ke hotline 110. Kami tidak toleransi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Polres Pasuruan Kota berkomitmen melanjutkan pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan aman dan sehat. ($@n)