PASURUAN, SWARALIN.ID – Aksi perjudian jenis Tcap Djiki di sebuah gudang kosong di Dusun Candi, Desa Tunggulwulung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Sebanyak delapan orang terduga pelaku diamankan berikut barang bukti berupa peralatan judi dan uang tunai.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 00.15 WIB, setelah polisi menerima laporan dari perangkat desa, bhabinkamtibmas, dan babinsa setempat mengenai adanya aktivitas perjudian yang meresahkan warga.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani melalui Kapolsek Pandaan AKBP Bambang Sucahyono menjelaskan, penggerebekan dipimpin langsung oleh petugas Polsek Pandaan bersama saksi-saksi dari unsur TNI dan perangkat desa.
“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti. Saat petugas tiba di lokasi, didapati para pelaku sedang asyik bermain judi jenis Tcap Djiki. Mereka langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap Bambang, Selasa (9/9/2025).
Delapan terlapor berhasil dibawa ke Polsek Pandaan untuk pemeriksaan lebih lanjut, yakni :
1. Soleh (55), warga Sukorejo
2. Sujiono (50), warga Kebonwaris Pandaan
3. Andri Santoso (27), warga Malang
4. Rohman (42), warga Banjarkejen Pandaan
5. Nanang Herniawan (49), warga Kutorejo Pandaan
6. Naserul (59), warga Pagak Malang
7. Toyo (64), warga Sukorejo
8. Kusnadi (33), warga Wedoro Pandaan
Polisi menyita satu set dakon, dua bola karet, satu perlak bergambar, serta uang tunai sebesar Rp109 ribu yang diduga hasil taruhan.
Seluruh terduga pelaku kini ditahan di Polsek Pandaan. Polisi masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya jaringan perjudian serupa di wilayah Pasuruan.
“Kasus ini akan kami kembangkan. Kami tegaskan tidak ada ruang bagi praktik perjudian di Pasuruan,” tegas Kapolsek Bambang.
Pengungkapan ini menambah deretan upaya kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat yang dinilai merusak ketertiban umum. (ach)