Pasuruan, Swaralin.id –  Kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kini memasuki tahap penyidikan kepolisian. Namun, di tengah upaya penegakan hukum itu, muncul ironis. seorang warga sekitar justru tercatat sebagai terlapor, meski mengaku tak pernah terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Sabtu. (10/1/2026).

Peristiwa yang sempat menghebohkan warga dan ramai diperbincangkan di media sosial itu mencuat ke publik pada Jumat, 9 Januari 2026. Polisi masih memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan. Di sisi lain, nama Malik alias Basir warga yang rumahnya hanya berjarak beberapa meter dari lokasi kejadian masuk dalam laporan dugaan penganiayaan.

Saat di temui di halaman Mapolres Pasuruan. Malik mengaku terkejut saat mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi. Pria bertubuh tambun itu menegaskan tak memiliki konflik, motif, maupun persoalan apa pun dengan pihak pelapor, yang disebut berasal dari kelompok rental kendaraan

“Kejadiannya di depan kampung saya sendiri. Saya keluar rumah karena penasaran dan khawatir. Kalau semua warga yang melihat lalu dianggap pelaku, itu tidak masuk akal,” kata Malik kepada Saat di konfirmasi swaralin.id

Menurut Malik, malam itu ia keluar rumah setelah melihat sejumlah mobil berjejer menutup akses jalan kampung. Situasi makin mencolok saat terdengar teriakan seorang perempuan yang terdengar panik dan ketakutan

“Saya kira ada perampokan atau keributan besar. Ada perempuan teriak-teriak. Masa saya harus diam saja?” ujarnya.

Ia mengaku tidak mengetahui duduk perkara sebenarnya. Bahkan, ia menyebut sempat berusaha menenangkan seorang perempuan yang terlihat histeris agar suasana tidak semakin memanas.

“Saya datang bukan untuk berkelahi. Saya hanya terpanggil secara kemanusiaan. Apalagi itu perempuan. Kalau seperti ini malah dilaporkan, di mana letak nuraninya?” Jelas Malik Malik.

Lebih lanjut. Kasus ini kini mendapat pendampingan hukum. Kuasa hukum Malik, Yoga Septian Widodo, menegaskan kliennya bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Namun ia mengingatkan agar penyidikan dilakukan secara objektif dan berbasis alat bukti yang sah.

“Klien kami siap hadir kapan pun jika dipanggil penyidik. Tapi hukum tidak boleh dibangun dari asumsi tanpa pembuktian yang jelas,” kata Yoga usai mendampingi Malik di Unit Pidana Umum Polres Pasuruan.

Yoga menambahkan. Pengacara yang berkantor di Kabupaten Malang itu menyebut Malik sebagai warga awam hukum yang berpotensi menjadi korban kriminalisasi apabila proses penegakan hukum dilakukan secara tidak cermat.

“Kami hanya meminta satu hal: jangan salah orang. Penegakan hukum harus profesional, objektif, dan berkeadilan,” tambahnya.

Yoga memastikan pihaknya akan mengawal ketat proses penyidikan. Jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang kuat, langkah hukum lanjutan telah disiapkan.

“Jangan sampai hukum di negeri ini seperti lirik lagu yang benar justru di penjara, sementara yang salah tertawa,” Tegas Yoga (Ach)