Pasuruan, Swaralin.id – Kasus dugaan korupsi dana bantuan  politik (banpol) di tubuh PDIP Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru.

Sejumlah dokumen tambahan diserahkan pelapor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk memperkuat indikasi adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.

Dokumen tersebut dibawa langsung oleh pelapor. Ia datang bersama dua pengurus tingkat kecamatan, yakni Anggota PAC Pandaan Harsali.

“Ini bukan lagi soal internal partai. Ini soal uang negara,” kata Harsali di halaman kantor kejaksaan, Senin (20/4/2026).

Ia menegaskan, penyerahan dokumen bertujuan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.

Menurut Harsila, dokumen yang diserahkan berisi data yang diyakini dapat memperjelas alur penggunaan dana banpol. Ia tidak merinci isi dokumen tersebut, namun menyebut terdapat indikasi ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan realisasi di lapangan.

Kejaksaan membenarkan telah menerima dokumen tambahan tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, mengatakan pihaknya akan menelaah seluruh materi yang masuk sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Kami menerima tambahan dokumen dari pelapor. Semua akan kami pelajari dan dalami. Jika relevan, akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan,” ujar Ferry.

Ia menegaskan penanganan perkara akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Ach)