Pasuruan, Swaralin.id – Perkara gugatan warga Desa Randupitu terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bergulir di Pengadilan Negeri Bangil memasuki babak baru.
Sidang perdana pemanggilan para pihak yang digelar hari ini harus ditunda lantaran formasi majelis hakim tidak lengkap. Sidang lanjutan pun dijadwalkan ulang pada Rabu, 1 Juli 2026, dengan agenda yang masih sama.
Penundaan ini terjadi setelah majelis hakim hanya dihadiri oleh seorang hakim anggota, sementara ketua majelis dan hakim anggota lainnya berhalangan hadir. Sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, sidang pun dinyatakan tidak dapat dilanjutkan dan resmi ditunda.
Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, SH, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penundaan merupakan konsekuensi normatif dari aturan persidangan yang mengharuskan formasi majelis hakim lengkap.
”Iya, tadi sidang pemanggilan para pihak. Karena formasi majelis hakim tidak lengkap, maka sidang ditunda minggu depan, tanggal 1 Juli 2026. Agenda masih pemanggilan para pihak. Itu sesuai aturan dan sudah menjadi prosedur yang dibenarkan secara hukum,” ujar Nofi kepada wartawan usai sidang, Rabu (24/06/2026)
Lebih lanjut, Nofi menegaskan bahwa ketidakhadiran Camat Gempol dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam sidang perdana ini tidak menghambat jalannya proses peradilan secara keseluruhan. Meski demikian, ia berharap para pihak yang dipanggil dapat hadir pada agenda sidang berikutnya.
”Intinya, baik penggugat maupun tergugat sama-sama mencari kepastian hukum. Proses ini harus berjalan lancar dan cepat. Kami ingin masyarakat mendapatkan apa yang menjadi harapan masing-masing, sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi normatif saja, kita ikuti prosedur,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan warga Desa Randupitu terhadap Kepala Desa Mochammad Fuad menyoroti dugaan pungutan biaya PTSL yang dinilai tidak wajar.
Sementara itu, kuasa hukum Kepala Desa sebelumnya telah menegaskan bahwa gugatan tersebut cacat formil karena dianggap kurang pihak, salah sasaran, dan prematur lantaran belum menempuh upaya administrasi serta mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN.
Meskipun terjadi penundaan, kedua belah pihak menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh rangkaian proses hukum dengan tertib. Sidang lanjutan pada 1 Juli 2026 nanti akan menjadi penentu apakah agenda pemanggilan para pihak dapat berjalan efektif atau masih memerlukan tahapan tambahan.
Perkara ini pun terus menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut tata kelola pertanahan di tingkat desa serta hajat hidup banyak warga Randupitu. Proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangil pun akan terus dipantau perkembangan. (ach)



Tinggalkan Balasan