PASURUAN KOTA |SWARALIN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali mengungkap peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, diamankan bersama barang bukti sabu-sabu di kediamannya, Senin (10/8/2026) sore.
Tersangka berinisial MI (41), kelahiran Pasuruan tahun 1985, diringkus petugas pada pukul 17.00 WIB di dalam rumahnya yang berada di wilayah Desa Semare. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan penggerebekan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Dari tangan tersangka MI, polisi menyita satu unit ponsel Redmi Note 8 warna hitam, satu set alat hisap sabu atau bong, satu buah timbangan elektrik digital, serta tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 0,97 gram. Ketiga paket sabu tersebut dibungkus menggunakan tisu putih dan disimpan di atas lemari penyimpanan piring.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel milik saksi MA yang turut berada di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MI mengaku memperoleh sabu tersebut dengan membeli dari seorang pria berinisial NA yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi jual beli disebutkan telah disepakati sehari sebelumnya, Minggu (9/8/2026), melalui aplikasi WhatsApp dengan harga Rp600.000.
”MI melakukan pembayaran awal sebesar Rp300.000 pada siang hari, dan sisanya dilunaskan saat NA datang ke rumah sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah itu, mereka bertiga bersama MA diduga turut mengonsumsi sabu menggunakan bong,” ungkap Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasat Narkoba, AKP Ronny Margas, S.H., dalam keterangan resminya, Selasa (11/8/2026).
AKP Ronny menambahkan, NA meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, namun MI dan MA masih berada di rumah ketika petugas tiba setengah jam kemudian.
Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto penyesuaian pidana berdasarkan Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Komentar Kasat Narkoba:
”Kami sangat menyayangkan dan prihatin, oknum perangkat desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat justru terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi peringatan keras bagi semua lapisan masyarakat, bahwa perang melawan narkoba tidak pandang bulu. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, memburu DPO atas nama NA, dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.” tegas AKP Ronny Margas, S.H.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga akan melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, memeriksa saksi-saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna percepatan penanganan kasus.($@N)
Ungkap Kasus Narkotika, Perangkat Desa di Kraton Diamankan Satreskoba
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini



Tinggalkan Balasan