Pasuruan, Swaralin.id – Polemik penyelenggaraan pemerintahan Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, kian menjadi perhatian. Beragam dugaan yang disuarakan sebagian warga kini turut mendapat respons dari kepolisian.

Kapolsek Prigen AKP Mulyono menegaskan pihaknya telah mengetahui informasi yang beredar terkait persoalan di Desa Gambiran. Namun, kepolisian belum mengambil langkah pemeriksaan karena masih menunggu laporan resmi dari masyarakat.

“Saya tahu kabar tersebut. Tapi kami masih menunggu laporan dari masyarakat,” kata AKP Mulyono saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).

Menurut Mulyono, informasi yang berkembang di masyarakat tetap perlu diuji. Kepolisian dapat melakukan klarifikasi maupun verifikasi apabila laporan resmi disampaikan.

“Kita bisa melakukan klarifikasi dan verifikasi jika ada laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh, Polemik tersebut sebelumnya mencuat setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan mengenai tata kelola Pemerintah Desa Gambiran.

Mereka menyoroti sejumlah dugaan, mulai dari persoalan kewenangan dalam pemerintahan desa, dugaan dominasi dalam pengambilan kebijakan, hingga isu dugaan penyalahgunaan narkotika yang dikaitkan dengan perangkat desa berinisial MR.

Namun, hingga saat ini seluruh tudingan tersebut masih sebatas informasi dan keluhan masyarakat. Belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian yang menyatakan bahwa dugaan tersebut telah terbukti secara hukum.

Karena itu, polisi memilih menunggu laporan resmi dari masyarakat sebelum melakukan langkah lebih jauh. Laporan dan informasi yang disertai bukti nantinya dapat menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan klarifikasi serta verifikasi sesuai ketentuan.

Mulyono memastikan kepolisian tidak menutup ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan yang berkembang tidak hanya berhenti sebagai rumor atau perdebatan di ruang publik. Setiap informasi harus ditempatkan sesuai mekanisme hukum agar dapat diuji kebenarannya.

Apabila laporan telah diterima, kepolisian dapat meminta keterangan pihak-pihak terkait serta melakukan pendalaman terhadap informasi dan bukti yang disampaikan.

Sementara itu, persoalan tata kelola pemerintahan desa tidak seluruhnya berada dalam ranah kepolisian. Dugaan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, prosedur pengangkatan perangkat desa, maupun pengelolaan pemerintahan juga dapat menjadi kewenangan instansi pengawas pemerintah daerah.

Inspektorat Kabupaten Pasuruan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memiliki peran penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan menyampaikan informasi secara bertanggung jawab dan tidak menjadikan tudingan yang belum terverifikasi sebagai sebuah fakta.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya. Jika laporan resmi disampaikan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, kepolisian memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti pelanggaran, maka berbagai tudingan yang berkembang harus dihentikan dan tidak boleh terus menjadi stigma terhadap pihak yang disebut. (ach)