Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Apes…!!Penjaga Villa Diamankan Polsek Prigen Saat Main Judi Online

138
×

Apes…!!Penjaga Villa Diamankan Polsek Prigen Saat Main Judi Online

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN | SWARALIN – Unit Reskrim Polsek Prigen Pasuruan berhasil amankan pelaku main judi online di villa Pesanggrahan wilayah Prigen.

Penangkapan tersebut adalah hasil dari laporan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan gerak cepat Unit Reskrim Polsek Prigen Pasuruan di lapangan.

Tersangka sedang asik bermain Judi online. Yosep Purnama, 45, asal Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Di ciduk anggota Reserse kriminal Polsek Prigen saat sedang main di teras villa yang dia jaga.

Baca Juga :  Sabu di Balik Kandang Sapi Satresnarkoba Pasuruan Bongkar Modus Baru Peredaran Narkoba

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Prigen, IPTU. Hartono., S.Pd. melalui Kanit Reskrim Polsek Prigen IPDA. Arief Bernardi mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. pihaknya kemudian menangkap Yosep pada Selasa (5/11/2024) pukul. 19.30 WIB.

“Kami melakukan penangkapan saudara Yosep Purnama ini, yang tengah asyik bermain Judi Online di teras villa jagaannya (Judol.red),” kata Arief saat di temui media di ruang kerjanya. Sabtu, (9/11/2024)

Baca Juga :  Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97 Polres Pasuruan Ajak Pemuda Bergerak dan Bersatu untuk Indonesia

Lanjut Arief. Pelaku kesehariannya menjaga villa di salah satu Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan

“Saat digerebek, Yosep P sedang bermain slot online pada aplikasi judi QQVUN77XXX.XXC di ponselnya. Saat itu Yosep menggunakan aplikasi situs WEb untuk mengakses layanan perjudian tersebut dan mengisi saldo akun judi dengan nominal sebesar Rp 50 ribu melalui aplikasi pembayaran digital salah satu bank,” ujarnya.

Selain mengamankan Yosep P, Polisi menyita uang senilai 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan juga 2 buah ponsel dengan dengan Softcare hitam yang di gunakan untuk mengakses aplikasi judi online tersebut sebagai barang bukti. Kemudian Yosep harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  FORMAT Pasuruan Gelar Audiensi dengan Forkopimda Bahas Penanganan Kasus Pembongkaran Makam

“Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU RI 1/2024 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *