Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
TNI & POLRI

Berprofesi Sebagai Pencuri Motor Semenjak Umur 14 Tahun, Berakhir Ditangkap Satreskrim Polres Kota Pasuruan 

46
×

Berprofesi Sebagai Pencuri Motor Semenjak Umur 14 Tahun, Berakhir Ditangkap Satreskrim Polres Kota Pasuruan 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pasuruan | Swaralin.id – Berakhirnya pelaku pencuri sepeda motor yang sudah malang melintang didunia kejahatan. Pelaku ini berprofesi sebagai pencuri motor sejak usia 14 tahun.

Diketahui, pelaku ini berinisial IA (19) ditangkap aparat kepolisian Satreskrim Polres Kota Pasuruan. Dirinya ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Example 300x600

Aksi terakhir IA terjadi saat mencuri sepeda motor milik seorang kurir yang tengah mengantarkan paket di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Berkat kerja keras tim kepolisian, jejak pelaku akhirnya terendus, dan IA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan saat ini mendekam dipenjara.

Baca Juga :  Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani, Bhabinkamtibmas Jadi Motor Ketahanan Pangan di Banjarimbo

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan aksi pencuriannya selama empat tahun, dimulai sejak tahun 2021. Dalam kurun waktu tersebut, IA berhasil mencuri sembilan unit sepeda motor di berbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku ini mulai mencuri sejak usia 14 tahun. Selama empat tahun terakhir, ia telah menggasak sembilan kendaraan di sejumlah tempat,” ungkap Choirul pada Jumat (24/1/2025).

Beberapa lokasi pencurian yang dilakukan IA meliputi Jalan Gatot Subroto, Desa Kebotohan di Kecamatan Kraton, dan Desa Warungdowo. Di Kecamatan Pandaan, IA bahkan mencuri tiga motor sekaligus, sementara di Kecamatan Sukorejo, dua kendaraan berhasil digasaknya. Jenis kendaraan yang dicuri termasuk Vario Putih dan Beat Hitam.

Baca Juga :  104 Personel Amankan Ibadah Paskah di 39 Gereja Kabupaten Pasuruan

Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa hasil pencurian tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk membeli narkoba. Saat dilakukan tes urine, IA dinyatakan positif menggunakan sabu.

“Selain mencuri motor, uang hasil curian juga dipakai untuk membeli narkoba. Tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan sabu,” tambah Choirul saat Konferensi pers dihalaman Mapolres Kota Pasuruan.

Baca Juga :  Polsek Wonorejo Genjot Ketahanan Pangan dengan Konsep Hidroponik dan Lele

Kini, IA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam menjaga kendaraannya. “Kami juga mendorong masyarakat agar segera melapor jika mengalami tindak kriminal untuk mempercepat proses penanganan,” pungkas Choirul.(San)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *