Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil Ringkus Pelaku Bom Molotov Pos Lantas Pandaan

34
×

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil Ringkus Pelaku Bom Molotov Pos Lantas Pandaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN, SWARALIN.ID – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Seorang pemuda berinisial JRF (26), warga Kecamatan Pandaan, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, Senin (1/9/2025) dini hari.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan aksi tersebut sangat membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.

“Pelaku dengan sengaja melemparkan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Beruntung tidak ada korban jiwa. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama,” tegasnya, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga :  Si Jago Merah Ngamuk Di Pasar Pandaan. Ruko dan Stan Pedagang Ludes Terbakar "Saksi Mata : Begini Kronologis Awal'Nya "

Berdasarkan penyelidikan, tim gabungan Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV milik pos lantas dan Dinas Perhubungan, ditambah unggahan di akun media sosial pribadinya.

Petugas kemudian memburu JRF dan meringkusnya di sebuah kafe kawasan Pandaan pada sore hari.

Baca Juga :  Mahasiswa Cipayung Plus Pasuruan Ultimatum Forkopimda : HAM, Air, dan RTRW Harus Tuntas Tanpa Alasan

Dalam pemeriksaan, JRF mengaku nekat melakukan aksinya karena frustrasi. Ia berniat bergabung dalam aksi demonstrasi di Jakarta namun terkendala biaya, sehingga melampiaskan kekesalannya dengan menyerang pos lantas.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pecahan botol kaca, sepeda motor Honda Vario hitam, jaket hitam, celana biru lis hitam, helm hitam, serta dua unit ponsel.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Sowan KH. Soleh, Minta Doa Jaga Kamtibmas Kondusif

Atas perbuatannya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AKBP Jazuli menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi anarkis yang membahayakan ketertiban umum.

“Keamanan masyarakat adalah harga mati. Setiap tindakan anarkis akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (bra/kin) 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *