Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
TNI & POLRI

Polisi Amankan “Preman” Bersenjata Belati Cundrik di Purworejo Kota Pasuruan

66
×

Polisi Amankan “Preman” Bersenjata Belati Cundrik di Purworejo Kota Pasuruan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID – Seorang pria berinisial MA (48) diamankan Unit Reskrim Polsek Purworejo karena kedapatan membawa senjata tajam jenis belati cundrik tanpa izin.

Penangkapan terjadi Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari patroli kringserse dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025. Saat melintas di lokasi, personel melihat gerak-gerik MA mencurigakan.

Baca Juga :  Pendekatan Humanis Polres Pasuruan Kota Kawal Aksi Damai Ojol

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik di dalam tas warna abu-abu yang dibawa pelaku,” ujar Kompol Muljono kepada media di Mapolsek Purworejo, Senin (27/10/2025).

Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas abu-abu berisi satu bilah belati cundrik (panjang 32 cm) bergagang dan bersarung kayu cokelat, serta satu kaos lengan pendek warna hitam. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Purworejo untuk penyelidikan.

Baca Juga :  Dampingi Keluarga Berduka, Wali Kota Pasuruan Tegur Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pekerja

MA, warga Dusun Semendi, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, yang bekerja sebagai karyawan swasta, diketahui kerap beraktivitas sebagai preman di salah satu pangkalan halte angkutan dan bus.

Bahkan, pada 17 September 2025, MA pernah dilaporkan karena memukul seorang pedagang. Kasus tersebut diselesaikan secara Restoratif Justice (RJ)

Baca Juga :  Polres Pasuruan Kota, Pertamina, dan Disperindag Gelar Sidak Jamin Kualitas dan Kuantiitas BBM

Kompol Muljono menegaskan, pihaknya telah memeriksa pelaku dan sejumlah saksi. “Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, MA terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.($@N)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *