PASURUAN | SWARALIN – Oknum Kepala Desa (Kades) Linggo Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan diduga menggadaikan kendaraan sepeda motor inventaris milik desa.
Dari informasi yang diperoleh Tim media diduga oknum Kades sengaja menggadaikan kendaraan roda dua diduga untuk kepentingan pribadi.
“Jenis Motor honda mega pro no polisi N 2074 XP milik inventaris Desa linggo Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan di Gadaikan berbulan bulan sampai pindah tangan belum ada penebusan”.
Menurut informasi dari Penggadai “Saya tidak tahu kalau milik iventaris desa plat nomor di rubah warnanya putih jadi plat biasa pribadi, saya dapat gadai dengan nominal tiga juta lima ratus ribu rupiah ( Rp.3.500.000) dari teman saya yang jelas dalam pinjam meminjam tersebut, saya tidak langsung ke kades nya melain kan tangan kedua dari teman saya.
“Saya awalnya tidak tahu kalau motor itu milik iventaris desa linggo, plat nomornya pribadi bukan plat merah lantas saya konfirmasi ke pegadai pertama yaitu teman saya itu baru tahu kalau milik iventaris desa jelas nya,
Perubahan plat merah menjadi nomor pribadi di sinyalir ada indikasi jahat juga merupakan pemalsuan di anggap melanggar peraturan juga menyalah gunakan wewenang di siplin sebagai kepala desa yang baik, tidak patut menjadi contoh di mata masyarakat
Dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) jelas atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan pelayanan transportasi atau inventaris desa (bukan milik pribadi kepala desa)
Kades linggo Saat di konfirmasi Lewat WatshApp kamis 25/04/2024 tidak ada jawaban (tim/red)