KOTA PASURUAN | SWARALIN – Pencapaian sosialisi dasar yang dilaksanakan oleh KPU secara bertahap dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pasuruan tahun 2024 , sesuai dengan pedoman tekhnis dan saat ini dilakukan tahapan Sosialisasi oleh KPU Kota Pasuruan menggandeng para media Pasuruan yang bertempat di lantai 2 kantor KPU no 119a jalan panglima sudirman kecamatan purworejo Kota Pasuruan senin 10/06/2024 siang.
Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari lebih menjelaskan sosialisasi ini merupakan satu program atau satu metode yang di miliki KPU Kota Pasuruan dan merupakan kewajiban tugas sebagai penyelenggara pemilu untuk menyampaikan secara langsung kepada seluruh masyarakat khususnya di Kota Pasuruan karena dirinya adalah pengemban amanah penyelenggara pemilu.” tuturnya.
Ia pun menyampaikan segala upaya bentuk sosialisasi hingga menghadirkan semua Forkompinda, Kejaksaan, Kodim dan semua ketua partai politik serta tokoh agama dalam peluncuran pemilihan wali kota dari mulai di selenggarakan hiburan yang mana harapanya mampu mendatangkan warga Kota Pasuruan khususnya agar mereka tahu ada apa 27 November 2024 di Kota Pasuruan.” kata Roice Diana Sari.
Bukan hanya itu kegiatan ini dengan harapan untuk diketahui oleh masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dan bermartabat untuk menguatkan pemilih agar mampu dengan bertujuan memberikan pemahaman dan informasi kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan kreteria pilihanya masing-masing.
Ketua KPU Kota Pasuruan Roice Diana Sari menjelaskan bahwa pihaknya terus mensosialisasikan tentang Pilkada 2024.
Selain itu KPU Kota Pasuruan juga mendapatkan Maskot dari hasil sayembara yang di buka seluruh Jawa Timur untuk ber kontestasi dalam rangka mengirimkan gambar tentang Maskot Pilwali Kota Pasuruan dan yang memenangkan berasal dari Surabaya.
Untuk jingle Pilkada 2024 yang mengikuti sebanyak 17 pencipta lagu di seluruh Jawa Timur dan dimenangkan dari Surabaya juga. Berikutnya adalah tagline Pilkada Kota Pasuruan yaitu pemilih cerdas bermartabat arti dari tagline adalah harapan seluruh masyarakat Kota Pasuruan bisa menjadi pemilih yang cerdas dan bermartabat.
Dijelaskan juga bahwa KPU Kota Pasuruan dilindungi oleh undang-undang dan dilindungi oleh PKPU partisipasi pemilih PKPU pendidikan pemilih nomor 9 Tahun 2022, juga dilindungi oleh keputusan KPU nomor 620 tahun 2024 tentang pedoman teknis sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota ini maka berdasarkan regulasi yang telah diberikan sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten kota kami kemudian menterjemahkan itu dalam kegiatan pendidikan pemilih.
Sementara pihaknya juga optimis partisipasi pemilih yang menyuarakan hak suaranya juga bisa melebihi target yang telah ditetapkan oleh KPU RI sebanyak 76 persen. Sehingga saat ini KPU Kota Pasuruan terus menggenjot adanya sosialisasi hingga bakti sosial kepada masyarakat.(Arie)