Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintahan

HUT Kemerdekaan RI Ke 79, Ada 228 Warga Binaan Rutan Bangil Berpeluang Mendapat Remisi 

82
×

HUT Kemerdekaan RI Ke 79, Ada 228 Warga Binaan Rutan Bangil Berpeluang Mendapat Remisi 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN | SWARALIN – Di Hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79, Warga binaan di Rutan (rumah tahanan) Bangil di usulkan untuk mendapatkan Remisi.

Remisi ini untuk ratusan warga binaan di Rutan Bangil yang memiliki peluang untuk mengalami pemangkasan masa penahanan mereka melalui skema remisi.

“Ada 226 warga binaan yang mendapatkan remisi umum I katagori normal dan 2 warga binaan dapat remisi umum II katagori PP99 pada 17 Agustus 2024,” Kata Bhanad Shofa Kurniawan, Sabtu (17/08/2024).

Baca Juga :  Mahasiswa Cipayung Plus Pasuruan Ultimatum Forkopimda : HAM, Air, dan RTRW Harus Tuntas Tanpa Alasan

Dia menjelaskan remisi tergantung pada keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait usulan remisi kemerdekaan.

Kepala Rutan Bangil, Bhanad menjelaskan ada sekitar 2 warga binaan di Rutan Bangil yang menerima remisi umum kemerdekaan.

Baca Juga :  "Operasi Tumpas Semeru 2025" Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Rutan Bangil Nyatakan Dukungan Penuh

Besaran remisi yang diajukan beragam, mulai dari satu hingga 5 bulan.

Rincian usulan remisi mencakup 45 orang untuk mendapatkan remisi selama 1 bulan, 86 orang untuk remisi selama 2 bulan, 37 orang untuk remisi selama 3 bulan, 3 orang untuk remisi selama 4 bulan, dan 1 narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi selama 5 bulan.

Bhanad menguraikan, Warga binaan yang berpotensi mendapatkan remisi ini yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya :

  1. Telah menjalani pidana minimal enam bulan.
  2. Tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
  3. Turut serta aktif mengikuti program pembinaan (kepribadian dan kemandirian). imbuhnya.
Baca Juga :  Forkopimda Pasuruan Gelar Rakor, Kapolres Pasuruan : Pasuruan Wajib Kondusif

Namun, tentang remisi kemerdekaan ini keputusan diambil oleh Kemenkumham setelah mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan. (Arie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *