Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasionalPeristiwa

Warga Prigen, Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Pasuruan Usai Berhasil Tangkap Penipuan Kredit Elektronik Berbasis PINJOL

155
×

Warga Prigen, Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Pasuruan Usai Berhasil Tangkap Penipuan Kredit Elektronik Berbasis PINJOL

Sebarkan artikel ini
oplus_2
Example 468x60

Pasuruan, Swaralin.id – Kepolisian Resor Pasuruan melalui Unit Pidana Ekonomi Satreskrim berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok kredit elektronik murah yang telah merugikan ratusan warga. Seorang perempuan bernama Anggraeni Kuswardani (26), warga Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025.

Tersangka diduga menjalankan modus penipuan dengan menawarkan kredit barang elektronik berangsur ringan. Namun, setelah para korban menyerahkan uang pembayaran, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan.

Baca Juga :  Dari Grati hingga Panggungrejo, Polres Pasuruan Kota Berantas Dua Kasus Narkoba dalam 48 Jam

Sebanyak 195 orang menjadi korban, mayoritas merupakan perempuan dan ibu rumah tangga dari Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kartu ATM atas nama pelaku, sepuluh unit handphone, satu unit televisi, freezer, kipas angin, serta barang lainnya.

Kasus ini mencuat setelah laporan pertama diterima beberapa waktu lalu di wilayah Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Penyelidikan dilakukan secara intensif, hingga pada akhirnya pelaku berhasil diamankan pada awal Mei.

Baca Juga :  Warga Madiun Ditemukan Tewas Mengapung di sungai Sukodermo, Penyebab masih misteri

Modus penipuan memanfaatkan ketertarikan masyarakat terhadap penawaran kredit murah. Banyak korban tergiur tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut, sehingga pelaku dapat menjalankan aksinya tanpa hambatan untuk sementara waktu.

Kanit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan begitu laporan diterima. “Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran kredit dengan angsuran tidak masuk akal,” tegasnya.

Masyarakat, khususnya para korban, menyambut baik keberhasilan aparat dalam menangani kasus ini. SA (43), salah satu korban, mengungkapkan rasa terima kasihnya. “Kami merasa lega. Ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati,” ujarnya. Senada dengan itu, SMY (50), korban lainnya, berharap para korban dapat memperoleh kembali hak-haknya.

Baca Juga :  Tergiur Untung Uang dan memakai Gratis, Dua Pria asal Prigen di bekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan. 2,4 Gram Barang Haram di sita

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan selektif dalam bertransaksi, terutama yang menyangkut tawaran kredit barang dengan iming-iming harga miring dan proses mudah. (kin/ach/sof)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *