Pasuruan, Swaralin.id – Polemik penggunaan sebuah bangunan sebagai tempat ibadah umat Kristen di Lingkungan Sukalipuro, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, terus menjadi perhatian publik.
Persoalan yang sempat viral di media sosial itu kini memantik diskusi lintas elemen masyarakat yang menyoroti akar persoalan sekaligus pentingnya menjaga kebebasan beragama sebagaimana dijamin konstitusi.
Forum yang di gelara ini. mempertemukan Brigade Gusdur Kabupaten Pasuruan, aktivis, pegiat LSM, wartawan, hingga praktisi hukum. Diskusi tersebut berupaya mengurai persoalan berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, sekaligus mendorong penyelesaian secara damai tanpa mengorbankan nilai-nilai toleransi.
Ketua Brigade Gusdur Kabupaten Pasuruan Muhammad Muslimin mengatakan, dari hasil pembahasan muncul dugaan bahwa penolakan terhadap penggunaan bangunan tersebut sebagai tempat ibadah tidak semata dipicu persoalan keagamaan. Menurutnya, terdapat indikasi konflik kepemilikan aset pada masa lalu yang kemudian berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Setelah kami mengurai berbagai informasi, muncul dugaan adanya persoalan lama terkait aset yang pernah dijaminkan ke bank, kemudian dilelang dan berpindah kepemilikan. Bisa jadi persoalan itu memunculkan sentimen pribadi yang kemudian berkembang menjadi isu yang lebih luas,” kata muslim. Jum’at (31/7/2026).
Lebih lanjut. Muslimin menegaskan, bahwa apa pun latar belakang persoalannya, hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah harus dihormati dan dilindungi negara.
“Indonesia berdiri di atas Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Siapa pun berhak menjalankan ibadah sesuai keyakinannya tanpa rasa takut. Perbedaan agama tidak boleh menjadi alasan lahirnya permusuhan,” ujarnya
Dalam forum tersebut, Ketua GKJW Bu Genuk membeberkan perjalanan panjang jemaatnya mencari tempat ibadah di Bangil. Ia menjelaskan, bangunan yang kini menjadi polemik merupakan aset hasil lelang bank yang dibeli secara sah oleh sejumlah jemaat.
Menurutnya, bangunan tersebut awalnya tidak langsung digunakan sebagai tempat ibadah. Selama bertahun-tahun, gedung itu disewakan sebagai usaha konveksi. Barulah belakangan dipakai untuk kegiatan doa secara terbatas, yakni satu hingga dua kali dalam sebulan.
“Kami membeli bangunan itu melalui lelang BRI dengan dana jemaat sendiri. Tidak ada bantuan dari pihak lain. Awalnya kami belum berani menggunakannya sebagai tempat ibadah. Baru beberapa waktu terakhir kami mencoba mengadakan doa bersama secara terbatas,” ungkapnya.
Namun, kata Bu Genuk, penggunaan bangunan tersebut memunculkan keberatan dari sebagian warga. Bahkan setelah dipakai saat perayaan Paskah, penolakan disebut semakin menguat.
Ia mengaku telah menyampaikan persoalan itu kepada Bupati Pasuruan dalam audiensi pada 2 April lalu bersama pendeta dan perwakilan Badan Kerja Sama Gereja (BKS). Dalam pertemuan tersebut, ia menjelaskan bahwa persoalan bukan berasal dari seluruh warga lingkungan, melainkan adanya keberatan dari pihak tertentu.
“Kami hanya ingin dapat beribadah dengan tenang. Semua biaya kami tanggung sendiri, tidak pernah meminta bantuan untuk membangun gereja. Tetapi hingga sekarang kami masih menghadapi penolakan,” bebernya
Sementara itu, praktisi hukum Maulana Soleh mengingatkan bahwa kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, setiap tindakan yang mengarah pada penghasutan, diskriminasi, atau menimbulkan permusuhan atas dasar perbedaan agama memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadahnya. Bila terdapat tindakan yang diduga menghasut atau menimbulkan diskriminasi, mekanisme hukum dapat ditempuh sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan dialog dan penghormatan terhadap perbedaan sebagai fondasi kehidupan berbangsa. Forum tersebut menilai penyelesaian polemik harus ditempuh melalui jalur komunikasi, penegakan hukum yang adil, serta penghormatan terhadap hak konstitusional seluruh warga negara. (Ach)



Tinggalkan Balasan