Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & KriminalPemerintahan

Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 138 Perkara Hukum Tetap “Sabu, Ekstasi, Miras hingga 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal dimusnahkan”

46
×

Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 138 Perkara Hukum Tetap “Sabu, Ekstasi, Miras hingga 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal dimusnahkan”

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

PASURUAN, SWARALIN.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 138 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilaksanakan pada Selasa (18/11/2025) di halaman kantor Kejari Pasuruan dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama dalam memberantas narkotika, minuman keras (miras), dan rokok ilegal di wilayah Pasuruan.

Kepala Kejari Pasuruan Teguh Ananta memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia hadir bersama Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo, perwakilan Kodim 0819, Polres Pasuruan, Polresta Pasuruan, Pengadilan Negeri Bangil, Bea Cukai Pasuruan, serta pejabat utama Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan tersebut mencerminkan pendekatan terintegrasi dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan Gelar Donor Darah Rutin, Komitmen Kuat CSR untuk Kesehatan Publik

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan jaringan kejahatan yang berhasil digulung dalam beberapa bulan terakhir. Kejari merinci barang bukti tersebut meliputi 543,55 gram sabu-sabu, 2.543 gram pil ekstasi, 830 botol miras, dan 1.873.320 batang rokok ilegal. Selain itu, dimusnahkan pula 47 unit ponsel, 36 timbangan elektronik, dan 92 alat hisap narkoba.

Seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap sejak Juni hingga November 2025.

Baca Juga :  Pria di Pasuruan Tewas Dilempar Bondet oleh OTK. Ledakan Mengenai Kepala " Korban Tewas seketika"

Dalam sambutannya, Teguh Ananta meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya peredaran narkoba. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda iming-iming keterlibatan dalam peredaran narkoba. Ancaman hukumnya sangat tinggi, minimal empat tahun penjara,” ujarnya.

Teguh menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata penegakan hukum. Ia berharap masyarakat terus menjadi mitra strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan terorganisir.

Di sisilain. Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap langkah penegakan hukum lintas instansi.

“Kita semua—dari Kejaksaan, kepolisian, pengadilan, hingga Bea Cukai—mendukung upaya ini. Pemkab Pasuruan siap berkolaborasi menegakkan Perda dan aturan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  Puting Beliung Rusak Enam Rumah di Purwosari, Satbinmas Polres Pasuruan Turun Salurkan Bantuan

Lanjut Rusdi. Ia menyoroti peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri rokok legal. Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk tanpa pita cukai,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi penutup rangkaian putusan pengadilan periode Juni hingga November 2025. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi simbol keberhasilan aparat dalam memerangi kejahatan terorganisir di wilayah Pasuruan. (kin/ach)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *