Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahPeristiwaTNI & POLRI

Pengedar Sabu di Prigen Di Bongkar Polisi Sita 30 Poket dan Telusuri Pemasok utama

47
×

Pengedar Sabu di Prigen Di Bongkar Polisi Sita 30 Poket dan Telusuri Pemasok utama

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pasuruan, Swaralin.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan mengungkap peredaran sabu di wilayah Prigen setelah menangkap seorang pemuda berinisial AN, 23 tahun, di rumahnya di Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/255/XI/2025.

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 30 poket sabu dengan berat total 2,048 gram, bersama sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp2,1 juta, sekrop dari sedotan, sebuah kotak rokok warna hitam, dan ponsel iPhone ungu yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga :  Dr. Nurul Hisyam Resmi Jabat Kajari Pasuruan Komitmenkan Transparansi Hukum Dan Siap Buka Dialog publik

Tersangka AN, pekerja swasta asal Prigen, diduga berperan sebagai pengedar sabu. Kepada petugas, ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AF, yang kini berstatus buron (DPO).

Dalam pemeriksaan awal, AN mengaku mendapat keuntungan Rp150 ribu per gram dari setiap transaksi dan dapat menggunakan sabu secara gratis sebagai imbalan.

Baca Juga :  APBD Kabupaten Pasuruan 2026 Disahkan "Anggaran Turun Rp 600 Miliar" Eksekutif–Legislatif Sepakat Fokus pada Program Prioritas

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasat Narkoba Iptu Yoyok menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Setelah cukup bukti, anggota Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” Ujar Iptu. Yoyok Kamis (27/11/2025).

Lebih lanjut. Yoyok menjelaskan. Polisi saat ini masih memburu AF sebagai pemasok utama.

Baca Juga :  Dum Truk Hantam Parkiran Pasar di Pasuruan. 9 Kendaraan Rusak dan Dua Warga Terluka

“Kami terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Pasuruan,” Tegas Yoyok

AN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya mulai dari minimal 5 tahun penjara, hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati, bergantung pada pembuktian dan peran tersangka dalam jaringan peredaran. (Kin/Ach) 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *