Pasuruan, Swaralin.id – Polemik pengelolaan keuangan Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menyeruak ke ruang publik. Pergantian kepengurusan yang semestinya menjadi momentum estafet tata kelola pasar, justru menyisakan pertanyaan serius soal dugaan belum diserahkannya seluruh dana kas hasil sewa stand pedagang. Senen, (15/6/2026).
Selisih dana mencapai Rp6,8 juta kini menjadi sorotan pedagang, masyarakat, hingga pemerintah desa. Informasi yang berkembang menyebutkan, total uang kas yang terkumpul selama masa kepengurusan lama mencapai sekitar Rp14,8 juta. Namun, saat proses serah terima jabatan pada Oktober 2024, pengurus baru hanya menerima Rp8 juta.
Hingga pertengahan Juni 2026, keberadaan sisa dana tersebut dikabarkan belum menemukan titik terang.
Persoalan ini memantik keresahan lantaran uang yang dipersoalkan berasal dari aktivitas ekonomi para pedagang yang selama ini rutin membayar biaya sewa stand pasar.
Sejumlah warga menilai persoalan tersebut bukan sekadar selisih angka, melainkan menyangkut prinsip akuntabilitas pengelolaan aset desa.
Apalagi, dugaan ketidaksesuaian nominal kas itu sempat menjadi pembahasan hangat dalam forum pergantian pengurus pasar dan hingga kini belum terselesaikan.
“Kalau memang ada kekurangan, harus dijelaskan secara terbuka. Uang itu milik bersama dan harus dipertanggungjawabkan,” kata salah seorang warga.
Terpisah, saat di konfirmasi Kepala Desa Randupitu, Mohammad Fuad, membenarkan adanya persoalan yang tengah menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Lebih lanjut, Menurut dia, pemerintah desa telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak yang bersangkutan agar sisa dana segera dikembalikan.
Fuad mengaku dirinya juga mendapat tekanan pertanggungjawaban dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat yang meminta kepastian penyelesaian.
“Harapan persoalan ini, Pemerintah desa berharap bersama masyarakat dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan kegaduhan yang lebih luas.,” Ujar Fuad
Di sisi lain, kesabaran masyarakat mulai menipis. Warga meminta agar persoalan segera dituntaskan secara transparan.
Bahkan, apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman guna memberikan kepastian hukum kepada publik.
Sementara itu, mantan Kepala Pasar Desa Randupitu berinisial EP yang telah dihubungi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. (ach)



Tinggalkan Balasan