Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Blog

Tambang Galian C di Kabupaten Malang Kebal Hukum di Soal Para Aktivis Pencinta Lingkungan

99
×

Tambang Galian C di Kabupaten Malang Kebal Hukum di Soal Para Aktivis Pencinta Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MALANG | SWARALIN – Pertambangan Galian C tanah urug di Desa Ketindan Kecamatan Lawang Kabupaten Malang,  yang dikelola oleh masyarakat diduga tidak memiliki izin atau ilegal mendapat sorotan para aktivis peduli lingkungan menimbulkan dampak kerusakan alam. Sabtu, (27/04/2024).

Pasalnya di tempat lokasi tidak adanya papan nama atau legalitas yang jelas, untuk melakukan penambangan dan tidak memenuhi standart oprasional tanpa memperdulikan keselamatan kerja yang profesional dan keahlian sebagai penambang.

Example 300x600

Tidak cukup itu saja sebagai penambang harus punya legalitas PT atau CV bukan atas nama pribadi yang bergerak di bidang pertambangan galian C melalui tahapan dari surat keterangan Desa atau Daerah sampai Propinsi, mulai WIUP, IUP hingga Ijin Oprasiaonal Produksi.

Saat investigasi di lokasi tambang selaku koordinator haris menyampaikan tanah urug yang lagi di kerjakan semua dikirim ke lahan yang akan di bangun perumahan secara bertahap, Ujar Haris

Berdasarkan aduan masyarakat yang mulai resah, Aktivis senior H ABD Malik Devisi Hukum dan Ham Lembaga Investigasi Negara (LIN) sang pemerhati lingkungan geram dengan adanya pertambangan liar (Ilegal) mengatakan seharusnya segala persyaratan dilengkapi dulu sebelum melakukan aktifitas penggalian tanah agar tidak berdampak pada lingkungan masyarakat yang mengakibatkan bencana alam

Masih kata H. Abd Malik menjelaskan pertambangan tanpa ada ijin resmi sama halnya menggali lubang bencana kepada masyarakat sekitar tanpa ada nya jaminan reklamasi pasca penambangan, hanya ingin memperkaya diri sendiri dengan sengaja menghindari kena pajak pemerintah sehingga menimbulkan kerugian negara.

Sesuai ketentuan yang berlaku dalam undang undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Usaha Pertambahangan, yang dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun kemudian, melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan.

Pemerintah daerah (Satpol PP) juga APH seharusnya menindak tegas kepada pemilik tambang galian C , karena melakukan penambangan galian C itu jelas-jelas melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. imbuhnya.(tim/red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *