PASURUAN, SWARALIN.ID – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Seorang pemuda berinisial JRF (26), warga Kecamatan Pandaan, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, Senin (1/9/2025) dini hari.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan aksi tersebut sangat membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.
“Pelaku dengan sengaja melemparkan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Beruntung tidak ada korban jiwa. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama,” tegasnya, Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan penyelidikan, tim gabungan Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV milik pos lantas dan Dinas Perhubungan, ditambah unggahan di akun media sosial pribadinya.
Petugas kemudian memburu JRF dan meringkusnya di sebuah kafe kawasan Pandaan pada sore hari.
Dalam pemeriksaan, JRF mengaku nekat melakukan aksinya karena frustrasi. Ia berniat bergabung dalam aksi demonstrasi di Jakarta namun terkendala biaya, sehingga melampiaskan kekesalannya dengan menyerang pos lantas.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pecahan botol kaca, sepeda motor Honda Vario hitam, jaket hitam, celana biru lis hitam, helm hitam, serta dua unit ponsel.
Atas perbuatannya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKBP Jazuli menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi anarkis yang membahayakan ketertiban umum.
“Keamanan masyarakat adalah harga mati. Setiap tindakan anarkis akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (bra/kin)