PASURUAN | SWARALIN.ID – Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, secara simbolis menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp230.036.980 kepada Irwan Zakariyah, seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Irwan mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkannya menyandang disabilitas permanen.
Penyerahan santunan dilakukan di kediaman Irwan di Kelurahan Wirogunan, Kota Pasuruan, pada Senin (3/11/2025).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan BPJS Ketenagakerjaan serta sejumlah pejabat pemerintah kota (Pemkot) untuk memberikan dukungan moral.
Dalam sambutannya, Adi Wibowo menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian pemerintah terhadap pegawai yang telah berdedikasi.
“Bantuan ini bukan pengganti dari musibah yang terjadi, tetapi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja,” ujar Adi Wibowo di lokasi.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan setiap pegawai mendapatkan jaminan sosialnya.
Menurutnya, perlindungan sosial adalah hak dasar yang harus dimiliki setiap tenaga kerja.
Santunan senilai total Rp230.036.980 tersebut terbagi ke dalam beberapa komponen, yaitu:
* Santunan Cacat: Rp 97.481.440
* Kompensasi Tidak Masuk Kerja: Rp 36.555.540
* Santunan Berkala: Rp 12.000.000
* Beasiswa Pendidikan untuk Satu Anak: Rp 84.000.000
Adi Wibowo berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga Irwan dan menjamin kelanjutan pendidikan anaknya.
“Kami ingin memastikan keluarga korban tetap bisa melanjutkan kehidupan dengan baik,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Wali Kota mengingatkan pentingnya seluruh pekerja untuk terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Tidak ada yang menginginkan kecelakaan, tapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah hadir memberi jaminan dan rasa aman bagi warganya,” pungkasnya.($@n)

















