Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Undercover Buy Sukses, Pengedar 2,2 Gram Sabu di Lekok Dibekuk

31
×

Undercover Buy Sukses, Pengedar 2,2 Gram Sabu di Lekok Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID  – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pengedar sabu setelah melakukan pembelian terselubung (undercover buy) di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Tersangka berinisial L (49), warga Desa Gejugjati, diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di wilayah Lekok. Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin (22/12/2025) malam, personel Satnarkoba melakukan operasi pembelian terselubung.

Baca Juga :  Menembus Kabut Masa Depan, Intelijen Polri "POLRES PASURUAN" Rayakan HUT ke-80 dengan Kepedulian Sosial

“Pada pukul 20.50 WIB, petugas melakukan undercover buy senilai Rp200.000 kepada tersangka di pinggir jalan Desa Balonganyar, Lekok,” jelas rilis resmi polisi, Rabu (24/12/2025).

Sepuluh menit kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas langsung mengamankan L di lokasi yang sama. Dari penggeledahan, ditemukan sabu seberat total 2,20 gram yang digenggam di tangan kirinya. Sabu tersebut dikemas dalam delapan plastik klip kecil terpisah.

Baca Juga :  Warga Pasuruan Tertipu Pria Ngaku TNI, Honda Brio Raib Usai Bukti Transfer Palsu

Dalam pemeriksaan awal, L mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang yang dikenal dengan panggilan “ADIK” yang berdomisili di Desa Alastlogo, Lekok.

Selain sabu, barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip ukuran sedang, sebuah dompet merah, serta uang tunai Rp650.000. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Arus Wisata Nataru Membeludak di Pasuruan, Taman Safari dan jalur Bromo Di Padat Pengunjung "Catat 17 Ribu Pengunjung Sepekan"

L dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat.

Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmen pemberantasan narkoba hingga ke akar dan mengapresiasi peran serta masyarakat. Masyarakat dihimbau untuk terus aktif melapor guna menciptakan lingkungan bersih dari narkoba dan melindungi generasi muda.($@N)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *