Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintahan

Tolak Revisi RUU Penyiaran di Anggap Membungkam Kebebasan Jurnalis

56
×

Tolak Revisi RUU Penyiaran di Anggap Membungkam Kebebasan Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN | SWARALIN – Wartawan pasuruan yang tergabung di Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya menggelar aksi demo, menolak secara terbuka menyuarakan penolakan draf RUU Penyiaraan di dalam rauangan DPRD Pasuruan. Rabu (15/05/2024)

Koordinator lapangan (Korlap) Henry Sulfianto selaku aksi menyampaikan bahwa Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya menolak keras draf RUU Penyiaraan untuk disahkanya.

“Kami menolak adanya draf RUU Penyiaraan No. 32 tahun 2002, Hal ini diketahui dari adanya upaya pihak Komisi 1 yang telah menggodok revisi UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran. Dimana ada beberapa pasal yang diselipkan dan berpotensi membunuh kebebasan pers. Salah satunya yakni pasal 50b ayat 2 yaitu pelarangan tayangan hasil investigasi serta pasal 25 dan 42 yang pada pokoknya setiap sengketa produk jurnalistik diselesaikan oleh pihak KPI (Komisi Penyiaran Indonesia),” ucapnya.

Baca Juga :  Sosialisasi Stiker Angkutan Barang Digelar di UPPKB Sedarum, Ini Tujuannya

Ada tiga tuntutan Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya, disampaikan ke ketua dewan DPRD Kabupaten Pasuruan sebagai berikut :

1. Menolak Adanya Revisi UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Yang Digagas Oleh Legislatif (Komisi 1 DPR RI).

2. Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Tetap Dilaksanakan Oleh Dewan Pers Bukan Kepada Komisi Penyiaran Indonesia.

3. Meminta Kepada Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Yang Diwakili Oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Untuk Membuat Surat Penolakan Atas Revisi UU No.32 Tahun 2002 Yang Ditujukan Kepada Ketua DPR RI, Cq Ketua Komisi 1 DPR RI, Dengan Menggunakan Kop Surat Dan Stempel Resmi DPRD Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Menjadi Perda Kabupaten Pasuruan

Dalam ruangan yang sama , Ziaqul Haq Ketua PWI Pasuruan dan Tuji Hartono salah satu jurnalis senior Pasuruan, mengamini apa yang disampaikan oleh Koordinator aksi. Lain halnya dengan Galih Lintartika wartawan harian pagi Surya, ia mengatakan bahwa tidak semua jurnalis dapat menjadi wartawan investigasi.

Tidak semua wartawan bisa melakukan investigasi lantaran membutuhkan keberanian mengungkap atau membedah suatu kasus, serta membutuhkan kepiawaian mencari suatu data yang sangat rumit. Intinya seorang wartawan investigasi adalah strata tertinggi di dunia jurnalistik.

Sementara itu Lujeng Sudarto Direktur LSM Pusaka, mengatakan,” revisi yang digagas tersebut merupakan sikap pengecut dari oligarki penguasa saat ini. Kenapa “mereka” begitu ingin memberangus kekebasan pers, ini yang perlu dipertanyakan.

Baca Juga :  Sosialisasi Stiker Angkutan Barang Digelar di UPPKB Sedarum, Ini Tujuannya

Jika “mereka” takut dilakukan investigasi oleh insan pers, dapat dipastikan bahwa mentalnya adalah mental maling. Demokrasi yang telah diperjuangkan saat reformasi akan dihancurkan dimasa rezim saat ini,”ujarnya.

Menghadapi desakan para insan jurnalis, Ketua DPRD Kab.Pasuruan HM.Sudiono Fauzan memberikan jawaban, bahwa dirinya dan Sugiarto Ketua Komisi 1 mendukung langkah penolakan ini.

“Sebagai bagian dari sejarah reformasi 1998,kami mendukung upaya penolakan revisi UU No.32 tahun 2002 dan hari ini juga surat penyataan penolakan akan kami buat serta kami kirimkan ke DPR RI,”tegasnya.(Arie/red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *