Pasuruan, Swaralin.id – Dugaan penggelapan dana kas Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, akhirnya memasuki babak baru. Setelah berlarut sejak Oktober 2024 tanpa penyelesaian yang tuntas, sejumlah elemen masyarakat bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) resmi melaporkan mantan Kepala Pasar berinisial EP ke Polres Pasuruan, Kamis (9/7/2026).
Pelaporan tersebut menjadi penanda bahwa persoalan yang semula diupayakan selesai melalui jalur musyawarah kini bergeser ke proses hukum. Bagi para pelapor, perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut nominal kerugian, melainkan menyentuh prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan desa.
Laporan diajukan oleh Imam Rusdian dari LSM Cakra Berdaulat bersama Musa Abidin dari LSM Gerah, didampingi tokoh masyarakat Gempol, Gatot. Mereka mendatangi Mapolres Pasuruan dengan membawa pengaduan serta sejumlah dokumen yang dinilai menjadi bukti awal dugaan penyimpangan pengelolaan kas Pasar Desa Randupitu.
“Kami melaporkan ini sebagai fungsi kontrol sosial karena yang dirugikan adalah desa dan masyarakat. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut aset desa dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa,” ujar Imam Rusdian.
Persoalan bermula saat proses serah terima kepengurusan paguyuban Pasar Desa Randupitu pada Oktober 2024. Berdasarkan dokumen serah terima dan hasil penelusuran di lapangan, total dana kas yang terkumpul selama masa kepengurusan EP disebut mencapai Rp14,8 juta.
Namun ketika pergantian pengurus dilakukan, dana yang diserahkan hanya sebesar Rp8 juta. Selisih Rp6,8 juta itulah yang hingga kini dipersoalkan karena dinilai belum memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
Menurut Imam, laporan tersebut tidak disusun hanya berdasarkan informasi masyarakat. Pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randupitu serta mempelajari dokumen administrasi pengelolaan pasar sebelum memutuskan membawa perkara itu ke ranah hukum.
Ia menjelaskan, EP diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Pasar berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Desa Randupitu pada periode 2021 hingga 2023. Dalam kapasitas tersebut, EP memiliki kewenangan menerima pembayaran sewa stan pasar.
Namun, pelapor menduga tidak seluruh penerimaan tersebut tercantum dalam laporan pertanggungjawaban tahunan sebagaimana mestinya.
Imam juga menyoroti fakta bahwa pengembalian dana disebut baru dilakukan secara bertahap setelah adanya klarifikasi dari BPD. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa dugaan unsur kesengajaan perlu didalami oleh penyidik.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur pidana. Yang kami sampaikan adalah adanya dugaan penyimpangan yang perlu diuji melalui proses penyidikan,” katanya.
Pelapor mendasarkan pengaduannya pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Musa Abidin menilai keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan desa merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kami berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum. Jika memang ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, proses harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Randupitu disebut masih mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, karena persoalan tak kunjung tuntas dan desakan masyarakat terus menguat, jalur hukum akhirnya dipilih sebagai langkah terakhir.
Di hadapan awak media, Imam juga meminta Polres Pasuruan menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.
“Masyarakat sudah menunggu cukup lama. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari penyidik Polres Pasuruan mengenai status penanganan laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (bra/Ach)








Tinggalkan Balasan