Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & KriminalPeristiwa

Gegara Mintak Uang RP. 1Juta Tak Dikasih. Cucu Tega Habisi Nenek “Jenazah Di buang Ke Sumur Sedalam 15 Meter”

61
×

Gegara Mintak Uang RP. 1Juta Tak Dikasih. Cucu Tega Habisi Nenek “Jenazah Di buang Ke Sumur Sedalam 15 Meter”

Sebarkan artikel ini
Pihak Kepolisian Di Bantu BPBD Kota Pasuruan saat Mengevakuasi Jenazah Korban
Example 468x60

PASURUAN, Swaralin.id Kepolisian Resor Pasuruan Kota, Jawa Timur, menetapkan seorang remaja berinisial M.A. (17) sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap neneknya sendiri, Ngadeyah (67), warga Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati, Selasa (7/10/2025) pagi. Korban yang dikenal sebagai juragan kerupuk ditemukan tewas di dalam sumur sedalam 15 meter di belakang rumahnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif mengungkap bahwa pelaku merupakan cucu kandung korban.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua LSM Gajah Mada Menghangat, Dua Saksi Kunci Diperiksa Polisi

“Pelaku mengaku memukul kepala korban menggunakan alu (penumbuk padi), kemudian membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali sebelum menceburkannya ke dalam sumur,” ujar Choirul Mustofa kepada wartawan, Selasa siang.

Korban pertama kali ditemukan warga setelah keluarga curiga lantaran Ngadeyah tak kunjung terlihat sejak pagi. Saat dilakukan pencarian, jasad korban ditemukan bersimbah darah di dasar sumur rumahnya dengan luka parah di kepala dan punggung.

Baca Juga :  Teliti Biomarker Ginjal, dr. Ramadi dari RSUD Bangil Raih Young Investigation Award 2025

Dari hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga karena pelaku kesal tidak diberi uang Rp1 juta oleh korban. Remaja tersebut lantas melakukan aksi keji itu secara spontan di dapur rumah korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain alu kayu, pakaian korban yang berlumur darah, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Baca Juga :  Pabrik Kimia Sorini di Pasuruan Ludes Terbakar "Dua Pekerja Terluka"

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum merilis secara resmi identitas lengkap pelaku karena masih di bawah umur. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peradilan anak.

Atas perbuatannya, M.A. dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 350 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan mati, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (san/Ach) 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *