Pasuruan, Swaralin.id  – Upaya pencurian aset di sebuah pabrik yang telah berhenti beroperasi di Kabupaten Pasuruan berhasil digagalkan aparat kepolisian. Rabu. (8/7/2026).

Tiga terduga pelaku diamankan setelah diduga membobol kawasan PT Adiperkasa Ekabakti Industry di Kecamatan Beji dan mengambil sejumlah aset yang kini menjadi objek agunan perbankan.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di area PT Adiperkasa Ekabakti Industry, KM 4 Nomor 5, Dusun Luwung, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para terduga pelaku diketahui telah memasuki kawasan pabrik sekitar pukul 10.00 WIB melalui pintu belakang tanpa izin.

Pabrik tersebut diketahui sudah tidak beroperasi karena pailit, sementara seluruh aset yang masih berada di dalam kawasan menjadi objek agunan Bank BCA.

Di dalam area pabrik, para terduga pelaku diduga membongkar dan mengumpulkan sejumlah aset industri, di antaranya panel box listrik beserta barang lainnya.

Untuk melancarkan aksinya, mereka membawa peralatan berupa gergaji besi, mata shock, serta kunci impack yang diduga digunakan untuk melepas komponen-komponen bernilai ekonomi.

Warga setempat dan para pihak kepolisian kemudian mengamankan tiga terduga pelaku, yakni Subandi (40), warga Desa Winong, Kecamatan Gempol; Agus Satriawan (41), warga Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil; serta Mochammad Arzi Saputra (24), warga Desa Winong, Kecamatan Gempol.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu gergaji besi warna kuning, satu mata shock, satu kunci impack, tiga baterai, satu panel box listrik, serta satu unit sepeda motor Honda Mio warna kuning bernomor polisi W-5701-NAM yang diduga digunakan sebagai sarana menuju lokasi.

Kapolsek Beji, Kompol Achmad Sukiyanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi aset milik pihak yang sah meskipun perusahaan telah berhenti beroperasi.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengambil atau menguasai aset tanpa hak. Seluruh pelaku yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Ujar Kompol Achmad Sukiyanto saat dikonfirmasi Swaralin.id.

Lebih lanjut, sukiyanto mengatakan. penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat,” tegasnya

Lebih jauh, Kompol Achmad Sukiyanto mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan kondisi perusahaan yang sudah tidak beroperasi sebagai kesempatan melakukan pencurian ataupun pengambilan aset secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melengkapi berkas penyidikan sekaligus mendalami nilai kerugian yang ditimbulkan akibat aksi tersebut. (kin/Ach)